Percepat Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan Dorong Pemulihan Ekonomi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor jasa keuangan untuk mendukung peningkatan inklusi keuangan masyarakat sehingga mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional. Percepatan transformasi digital akan didukung upaya peningkatan keamanan data pribadi serta peningkatan literasi keuangan digital yang ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, saat menyampaikan kegiatan OJK Virtual Inovation Day 2021 di hadapan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin. "Kebijakan OJK dalam mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor keuangan terfokus pada dua hal strategis, yaitu memberikan layanan dan produk yang cepat, murah, dan kompetitif kepada masyarakat serta memberikan kemudahan dan memperluas akses masyarakat yang unbankable dan para pelaku UMKM untuk dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital," kata Wimboh.
Sementara itu, Presiden RI, Joko Widodo, dalam sambutannya menekankan agar perkembangan digitalisasi di sektor jasa keuangan disikapi dengan cepat dan tepat serta harus dijaga dan dikawal serta difasilitasi untuk tumbuh secara sehat bagi perekonomian masyarakat. "Saya titip kepada OJK dan pelaku usaha dalam ekosistem ini, untuk memastikan inklusi keuangan yang kita kejar harus diikuti percepatan literasi keuangan dan literasi keuangan digital, agar transformasi keuangan digital memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif," katanya.
Presiden juga meminta agar momentum percepatan digitalisasi keuangan harus diikuti dengan upaya membangun ekosistem keuangan yang kuat dan berkelanjutan, bertanggungjawab, memiliki mitigasi risiko atas kemungkinan permasalahan hukum dan sosial untuk mencegah kerugian dan meningkatkan perlindungan masyarakat.
Pembiayaan fintech juga harus didorong untuk kegiatan produktif, membangun kemudahan akses bagi masuyarakat yang tidak terjangkau layanan perbankan dan membantu pelaku UMKM melakukan transaksi digital yang memudahkan dan membantu UMKM naik kelas.
Kebijakan OJK
Wimboh dalam kesempatan itu juga menjelaskan beberapa kebijakan dalam mendorong digitalisasi di sektor keuangan yang telah diterbitkan, di antaranya Peraturan OJK terkait Bank Digital, yang memberikan ruang bagi bank untuk masuk ke dalam ekosistem digital serta mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital untuk bank berskala kecil seperti BPR. Kesempatan yang sama juga dikembangkan untuk lembaga keuangan mikro termasuk Bank Wakaf Mikro.
OJK juga memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi pengembangan UMKM menjadi UMKM go-digital. OJK sedang dan terus membangun ekosistem UMKM berbasis digital secara terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir. Ekosistem UMKM digital itu akan mendukung pengembangan UMKM dari sisi pembiayaan melalui Fintech P2P Lending serta Securities Crowdfunding.
Baca juga: Presiden Prabowo Sambut Meriah Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka
Sementara dari sisi pemasaran, OJK terus melakukan pembinaan kepada UMKM dengan kolaborasi bersama start-up dan Perguruan Tinggi dalam membangun Kampus UMKM yang memberikan pelatihan intensif agar UMKM dapat segera onboarding secara digital. Untuk mendukung literasi keuangan digital, OJK bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) dan Bank Dunia tengah menyusun buku Fintech dan modul program literasi keuangan digital dengan topik Peer to Peer Lending.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ekonomi RI Tumbuh 5,12%, Termasuk Tertinggi di G20 dan ASEAN
- PLN Catat Lonjakan Pengguna REC, Penjualan Tembus 13,68 TWh di Semester I 2025
- BEI Masuk 20 Besar Bursa Dunia, Jadi yang Terbesar di ASEAN
- OJK Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Pemblokiran Rekening Dormant
- OJK Sumatera Bagian Utara Gelar Media Gathering, Bekali Jurnalis Pahami Industri Keuangan
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025