Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Rabu, 13 Oktober 2021, 09:31 WIB | Hukum | Nasional
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. IST
IKLAN GUBERNUR

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," papar Sigit.

Baca juga: OJK Cabut Izin Tiga BPR di Sumbar Sepanjang 2024, Optimalkan Pengawasan Perbankan

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: