Ini Penampakan Uang Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung dari Wilmar Group

Rabu, 18 Juni 2025, 11:10 WIB | Hukum | Nasional
Ini Penampakan Uang Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung dari Wilmar Group
Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit periode 2021--2022. IST

JAKARTA, binews.id -- Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit periode 2021--2022. Penyitaan ini merupakan hasil dari pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh sejumlah anak usaha Wilmar Group, yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pengembalian dana dari lima anak perusahaan Wilmar Group. Dana tersebut merupakan bagian dari uang pengganti yang diajukan dalam tuntutan hukum terhadap korporasi tersebut.

Lima anak perusahaan Wilmar yang mengembalikan dana negara tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Seluruh perusahaan ini tercatat sebagai entitas bisnis utama dalam ekspor CPO di Indonesia.

"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619," kata Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (17/6).

Kasus ekspor CPO ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sejak 2022 lalu. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga grup besar korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka dalam perkara korupsi persetujuan ekspor CPO.

Kasus tersebut bermula dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada 2021 hingga awal 2022. Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan menemukan indikasi bahwa izin ekspor CPO diberikan kepada sejumlah perusahaan secara melawan hukum, yang kemudian berdampak pada pasokan dalam negeri dan stabilitas harga minyak goreng.

Dalam proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan bahwa para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan menyebabkan kerugian perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun. Namun, putusan pengadilan terhadap Wilmar Group menuai polemik.

Pengadilan Tipikor memutuskan untuk melepaskan Wilmar Group dari jerat pidana, meskipun kerugian negara telah terbukti. Belakangan, muncul informasi bahwa putusan tersebut diberikan setelah adanya dugaan suap terhadap tiga hakim yang menangani perkara tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam kasasi tersebut, Kejaksaan menegaskan bahwa Wilmar Group tetap harus membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun yang telah tercantum dalam tuntutan jaksa.

Pengembalian dana oleh Wilmar Group ini menjadi langkah signifikan dalam proses pemulihan kerugian negara. Meski vonis lepas masih dalam proses hukum lanjutan, uang yang telah disita kini menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan.

Kejaksaan menyebutkan bahwa proses penyitaan ini juga menunjukkan keseriusan negara dalam menindaklanjuti perkara korupsi yang melibatkan korporasi besar. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin ekspor demi keuntungan semata.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: