BNN Sumbar Gagalkan 4 Kurir Bawa 80 Kilogram Ganja dari Sumut

Rabu, 13 Oktober 2021, 09:43 WIB | Hukum | Kota Padang
BNN Sumbar Gagalkan 4 Kurir Bawa 80 Kilogram Ganja dari Sumut
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil menggagalkan peredaran ganja lintas provinsi seberat 80 Kilogram dari empat kurir ganja yang diamankan di dua lokasi di Kabupaten Agam. IST
IKLAN GUBERNUR

"Dari kedua pelaku ini kami berhasil menyita sebanyak 50 paket besar narkotika golongan satu," ujarnya.

Atas perbuatannya, YH dan JD dijerat pasal Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: