Ini Syarat Anak Usia di Bawah 12 Tahun yang Kembali Diperbolehkan Kembali Naik Kereta Api

Jumat, 22 Oktober 2021, 14:19 WIB | Ekonomi | Kota Padang
Ini Syarat Anak Usia di Bawah 12 Tahun yang Kembali Diperbolehkan Kembali Naik Kereta Api
PT KAI Divre Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, namun bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: Pasca Covid-19, Kabupaten Dharmasraya Catat Tren Positif Pertumbuhan Ekonomi, IPM dan Penurunan Kemiskinan

2. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.(*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: