Kejari Bakal Musnahkan Ratusan Ton Gula Milik Bos Gula Xaveriandy Sutanto, Kuasa Hukum : Tunda Dulu

Sementara itu, Istri Xaveriandy Sutanto, Memi, memohon untuk mempertimbangkan gula ini, karena dibeli dengan uang Indonesia dan dibeli melalui distributor secara resmi. Selain itu, pihaknya membantu operasi pasar dari tahun 2009 -2016.
"Kami tidak ikhlas bila dimusnahkan, gula ini dibeli untuk kemanusian. Saya beli gula ini semata-mata, untuk krisis gula waktu itu. Gula ini saya beli dari pemerintah dan betul-betul untuk kemanusian," ujarnya.
Disebutkan, ia berbuat untuk memulihkan ekonomi di Sumatra Barat. Sebelumnya, perkara gula yang diduga tanpa SNI, pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Padang, pada beberapa waktu lalu, bahkan pihak PN telah memutus, Xaveriandy Sutanto.(*/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025