Ganja 9 Kilogram Lebih Disita Sat Narkoba Polres Bukittinggi

Kamis, 28 Oktober 2021, 09:05 WIB | Peristiwa | Kota Bukittinggi
Ganja 9 Kilogram Lebih Disita Sat Narkoba Polres Bukittinggi
Satuan Narkoba Polres Bukittinggi kembali menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Tak tanggung-tanggung, pihak kepolisian di daerah itu mengamankan 9 kilogram ganja. IST
IKLAN GUBERNUR

BUKITTINGGI, binews.id -- Satuan Narkoba Polres Bukittinggi kembali menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Tak tanggung-tanggung, pihak kepolisian di daerah itu mengamankan 9 kilogram ganja.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, Akp Aleyxi Aubedillah, mengatakan, penangkapan oleh tim Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Selasa (26/10/2021) tersebut berawal dari Informasi dari masyarakat yang di terima oleh jajaran Sat Narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Pelaku pertama DP (27) warga Jalan Pisang Kubu Ateh, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, diamankan di rumahnya dengan barang bukti satu paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening berserta kertas papir, satu linting ganja, yang berada di dalam kotak rokok.

"DP sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di tahun 2021 ini," ucapnya dalam wawancaranya Rabu (27/10/2021) di Mapolres Bukittinggi.

Baca juga: Peredaran 19 Kilogram Ganja Digagal Polresta Bukittinggi, Selamatkan 19.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku IS (27), warga Kelurahan Bukik Apik Puhun, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, dan pelaku NF (40), warga Jalan Bukit Sangkut, Kelurahan Bukit Apit Puhun, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, keduanya diamankan dipinggir jalan Jalan Kubu Ateh, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

"Dari pelaku IS dan NF inilah di sita barang bukti berupa 8 paket besar narkotika diduga jenis ganja terbungkus lakban coklat, 3 paket sedang narkotika diduga jenis ganja, 2 paket kecil narkotika diduga jenis ganja terbungkus kertas nasi warna coklat. NF juga merupakan residivis kasus yang sama," imbuh Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: