Empat Kota di Sumbar Berstatus PPKM Level 1
PADANG, binews.id -- Empat kota di Sumbar berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam instruksinya secara tertulis, Senin (8/11/21).
Empat kota tersebut yaitu Kota Payakumbuh, Kota Solok, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang Panjang. PPKM level 1 sendiri akan berlangsung dari tanggal 9 November sampai 20 November 2021 mendatang.
Diketahui, status empat kota di Sumbar ke level 1 PPKM tersebut setelah capaian vaksinansi Covid-19 memenuhi standar yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat selain jumlah kasus positif yang mulai turun.
Sementara itu, ada tujuh kabupaten/kota di Sumbar masuk PPKM di level 2 yaitu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Sawahlunto, Kota Pariaman.
Baca juga: UNP Luncurkan Migran Centre, Pertama di Luar Jawa untuk Siapkan Tenaga Kerja Global
Kemudian, delapan kabupaten di Sumbar PPKM di level 3, yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wako Fadly Amran: Pengembangan RSUP Dr. M. Djamil Sejalan dengan Visi Kota Padang
- Wako Fadly Amran ikut Sambut Tim Penilai RSUP Dr M Djamil dari Bappenas
- Padang Rancak Award 2026 Kembali Digelar, Dicari RT Terbersih dan Terindah
- Sinergi Kemanusiaan di HUT ke-116, Donor Darah Semen Padang Berhasil Kumpulkan 369 Kantong Darah
- Perkuat Komitmen Cegah Narkoba Masa Angleb, KAI Divre II Sumbar Bersama BNN Sumbar Laksanakan Random Check P4GN






