Empat Kota di Sumbar Berstatus PPKM Level 1
PADANG, binews.id -- Empat kota di Sumbar berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam instruksinya secara tertulis, Senin (8/11/21).
Empat kota tersebut yaitu Kota Payakumbuh, Kota Solok, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang Panjang. PPKM level 1 sendiri akan berlangsung dari tanggal 9 November sampai 20 November 2021 mendatang.
Diketahui, status empat kota di Sumbar ke level 1 PPKM tersebut setelah capaian vaksinansi Covid-19 memenuhi standar yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat selain jumlah kasus positif yang mulai turun.
Sementara itu, ada tujuh kabupaten/kota di Sumbar masuk PPKM di level 2 yaitu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Sawahlunto, Kota Pariaman.
Baca juga: UNP Luncurkan Migran Centre, Pertama di Luar Jawa untuk Siapkan Tenaga Kerja Global
Kemudian, delapan kabupaten di Sumbar PPKM di level 3, yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kisah Balita HNR Melawan Spina Bifida, UPZ BAZNAS Semen Padang Menanti Langkah Pertamanya
- Ketua DPRD Padang Usulkan Wajib Surat Bebas HIV untuk Calon Pengantin Demi Cegah Penularan AIDS
- Buka Senam Sehat World Diabetes Day Mahyeldi Ajak Warga Ubah Pola Hidup
- RSUD dr. Rasidin Padang Hadirkan Sejumlah Inovasi Pelayanan untuk Tingkatkan Kenyamanan Pasien dan PAD
- Wakil Ketua DPRD Padang Minta Pemko Berbenah Usai Ombudsman Temukan Maladministrasi di RSUD dr. Rasidin








