Sidang SIP Kembali Digelar, Pemprov Sumbar Hadir Pegadaian Mangkir

PADANG, binews.id --Komisi Informasi Sumbar (KISB) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik (SIP) di ruang sidang sementara KISB.
"Ada tiga register SIP disidangkan Majelis Komisioner KISB, dua dengan temohon Pemprov Sumbar (atasan PPID Urama), satu BUMN Pegadaian di Sumbar," ujar Panitera Pengganti, Kiki Eko Syahputra, usai SIP, Kamis (17/11/2021).
Sementara itu, Adrian Tuswandi.yang menjadi Ketua Majelis Komisioner di dua register mengapresiasi termohon Pemprov Sumbar yang memmenuhi undangan SIP KISB.
"Pemprov Sumbar hadir di dua sidang, satu pemohonnya LBH Padang dan satu lagi dengan Leon Agusta Indonesia (LAI). Sedangkan register sidang LAI dengan BUMN Pegadaian selaku termohon tidak hadir, ini sudah dua kali pegadaian mankir tanpa alasan," ujar Adrian.
Baca juga: Wako Fadly Amran Paparkan Program Smart Surau di Lailatul Ijtima PCNU Padang
Ketidak hadiraan Pegadaian sebagai termohon itu, menurut Adrian di Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tak masalah.
"Tidak masalah, tapi soal kompetensi relatif Komisi Informasi atas SIP tentang CSR ini, majelis berupaya menggali lewat literasi digital tentang pengelolaan informasi publik di BUMN sebesar Pegadaian, akan lebih mudah kalau termohon atau kuasanya hadir menjelaskan dan menjadi fakta persidangan. Tapi ya sudahlah, yang penting sengketa tetap kita lanjutkan sesuai tahapan persidangan SIP di KISB," ujar Adrian yang Komusioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik