Mendagri Terbitkan Aturan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Nataru

Rabu, 24 November 2021, 08:55 WIB | Kesehatan | Nasional
Mendagri Terbitkan Aturan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Nataru
Mendagri. IST
IKLAN GUBERNUR

i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

"Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua," tandas Mendagri menutup instruksinya. (*/bi)

Halaman:
1 2 3 4 5
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: