Laode Muhammad Nusrim : Ketentuan Pidana UU KIP Unik

PADANG, binews.id --Undang-Undang sebagai hukum tertulis yang dilihat kepastian hukum yang diaturnya. Begitu juga dalam melihat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 terutama pasal 51 sampai pasal 55.
"Pasal 51 sampai 55 ini unik. Mengatur pidana penjara dan kurungan. Pada pasal 52 menyebut badan publik. Sementara pasal 51, 53, 54 dan 55, menyebut orang. Kemudian, dalam penjelasannya merangkum semuanya, orang dan badan publik," ungkap Koordinator Bidang Intelijen Kajati Sumbar, Laode Muhammad Nusrim, dalam Focus Group Discussion Ketentuan Pidana UU 14 Tahun 2008 Problem dan Solusi Hukum Penerapannya, di Truntum Hotel Padang, Selasa (23/11/2021).
Laode memaparkan, Kejaksaan sebagai Badan Publik bisa dilihat sebagi subjek dan objek. Sebagai subjek, Kejaksaan menyajikan berkas perkara yg diserahkan Polri atau PPNS. Sedangkan sebagai objek, menyajikan laporan pengaduan masyarakat bila diminta.
"Dalam permintaan ini, yang kita berikan adalah kesimpulan hasil pemeriksaan, bukan isi. Kesimpulan hasil ini menunjukkan pengaduannya telah ditindaklanjuti," paparnya.
Baca juga: KI Sumbar dan PJKIP Gelar Halalbihalal, Perkuat Sinergi Perjuangan Keterbukaan Informasi
Sementara itu, terkait ketentuan pidana, Laode menyampaikan, ketentuan pidana harus fokus pada ketentuan undang-undang itu sendiri. "Apa yang tercantum itulah akan diajukan ke pengadilan," ujarnya.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP tersebut, lanjut Laode, ada unsur-unsur yang harus dipenuhi alat bukti. Unsur tersebut adalah Badan Publik sengaja, tidak bersedia memberikan informasi, dan kerugian.
"Pemenuhan unsur ketentuan pidana harus didukung oleh ketentuan undang-undang, mulai dari ketentuan umum hingga bab tentang penjelasan," pungkasnya. (*/Mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
- Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
- Operasi Ketupat Singgalang 2025, Dirlantas Polda Sumbar : Operasi Berjalan Lancar
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar