Terapkan Prinsip-prinsip Industri Hijau, Semen Padang Diganjar Sertifikat Industri Hijau Oleh Kemenp
PADANG, binews.id - PT. Semen Padang berhasil meraih Sertifikat Industri Hijau dan penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian(Kemenperin). Dua apresiasi tersebut diserahkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
"Dengan diperolehnya dua apresiasi ini membuktikan bahwa PT Semen Padang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksi, sistem manajemen, pengelolaan lingkungan dan CSR," kata Direktur Utama PT Semen Padang Yosviandri, usai menerima penghargaan di Jakarta.
Ia menjelaskan, untuk meraih Sertifikat Industri Hijau, PT Semen Padang harus melalui sejumlah proses, dimulai dari permohonan sertifikasi, tinjauan dokumen dan persyaratan (audit tahap 1), penilaian lapangan (audit tahap 2), keputusan sertifikat, penerbitan sertifikat, audit pengawasan dan pembaruan sertifikat.
Sertifikat Industri Hijau yang masa berlakunya selama 3 tahun itu, pertama kali diraih PT Semen Padang pada tahun ini yakni untuk Pabrik Indarung VI.
Baca juga: Wagub Vasko Menerima Penghargaan Dalam Ajang Parlemen Jurnalis Awards 2026
"Perusahaan/industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau akan mendapatkan banyak manfaat, yaitu efisiensi bahan baku, energi dan air, sehingga limbah dan emisi yang dihasilkan menjadi minimal. Dengan proses produksi yang lebih efisien, akan turut meningkatkan daya saing produk," kata Yosviandri.
Selain meraih Sertifikat Industri Hijau, PT Semen Padang juga menyabet penghargaan Industri Hijau dari Kemenperin untuk kategori Industri Besar.
Penghargaan Industri Hijau yang dilaksanakan setiap tahun, pernah diraih PT Semen Padang 2 tahun berturut-turut yakni pada tahun 2017 dan 2018.
Penghargaan Industri Hijau, kata Yosviandri, merupakan salah satu bentuk insentif non fiskal bagi perusahaan industri manufaktur yang telah melakukan upaya yang signifikan dalam efisiensi penggunaan sumber daya material, energi dan air. Program Penghargaan ini diberikan kepada Perusahaan industri dibagi dalam 3 kategori, yaitu Industri Besar, Industri Menengah, dan Industri
Baca juga: Peran Nyata di GENTING, PT Semen Padang Raih Penghargaan dari Kemendukbangga/BKKBN
Kecil.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Efisien, Transparan, dan Ramah Lingkungan, KAI Divre II Sumbar Optimalkan Penggunaan BBM untuk Mobilitas Masyarakat
- Wagub Vasko Dorong Kab/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan
- Sinergi Berkelanjutan, OJK dan Universitas Andalas Sepakati Nota Kesepahaman Baru
- Jaga Kualitas Layanan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre II Sumbar Lakukan MCU Rutin bagi Pekerja
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya






