Perubahan Perda RPJMD 2018-2023 Disahkan DPRD

Senin, 06 Desember 2021, 12:08 WIB | Politik | Kota Padang Panjang
Perubahan Perda RPJMD 2018-2023 Disahkan DPRD
Setelah melalui berbagai proses tahapan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023 yang diajukan oleh Pemerintah Kota akhirnya disahkan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. IST
IKLAN GUBERNUR

"Mudah-mudahan dengan semangat kebersamaan, kekompakan maupun kerja sama yang baik selama ini, dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Sehingga tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md saat ditemui Kominfo usai sidang paripurna tersebut mengatakan, pihaknya akan terus mendorong Pemko agar pemulihan ekonomi secara keseluruhan untuk Kota Padang Panjang dimaksimalkan. Serta target-target dari perubahan RPJMD ini harus lebih intens dilakukan. Termasuk dalam hal pengurangan angka kemiskinan yang saat ini pencapaiannya masih minus.

"Tidak terlepas dalam hal ini Pemko dan DPRD juga harus saling berkomunikasi dan bersinergi untuk memberikan masukan demi masyarakat Kota Padang Panjang," harapnya.

Sidang paripurna yang dipimpin Mardiansyah tersebut, dihadiri pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, kepala OPD dan camat. Serta perwakilan Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD di Kota Padang Panjang. (*/bi)

Halaman:
1 2 3
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: