Gubernur Sumbar Sebut Jumlah Penganggur Sumbar Menurun 6,52 Persen Tahun 2021

Ia menyebut kunjungan yang dilakukan dalam rangka evaluasi penetapan UMP 2022. UMP telah ditetapkan berdasarkan PP 36 tahun 2021. Pada satu sisi penetapan itu memberikan jaminan kepada pekerja untuk mendapatkan upah layak namun di sisi lain masih ada polemik antara perusahaan dan serikat pekerja.
"Karena itu penting untuk turun langsung melihat kondisi di Sumbar untuk dijadikan bahan untuk disampaikan pada mitra kerja sekaligus bahan yang akan dibawa dalam rapat komisi," ujarnya.
Rombongan IX DPR RI yang hadir adalah sebagai ketua Tim, Rahmad Handoyo, S.PI, MM, Drs. H. Zulfikar Achmad, Hasan Saleh dan H. Alifuddin, SE, M.M. (*/bi)
Baca juga: Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sambut Libur Long Weekend HUT Ke-80 RI, KAI Divre II Sumbar Sediakan 28.228 Tempat Duduk
- SEPABLOCK PT Semen Padang Jadi Magnet Pengunjung Xporia 2025
- PT Semen Padang Apresiasi Garda Terdepan Penjualan, Pri Gustari: Sinergi Kunci Menangkan Persaingan
- Pekan QRIS Nasional 2025: Momentum Digitalisasi untuk Sumatera Barat
- KAI Divre II Sumbar Luncurkan Program Employee Well-Being Policy untuk Mendorong Gaya Hidup Sehat di Lingkungan Kerja