Gubernur Sumbar Sebut Jumlah Penganggur Sumbar Menurun 6,52 Persen Tahun 2021

Ia menyebut kunjungan yang dilakukan dalam rangka evaluasi penetapan UMP 2022. UMP telah ditetapkan berdasarkan PP 36 tahun 2021. Pada satu sisi penetapan itu memberikan jaminan kepada pekerja untuk mendapatkan upah layak namun di sisi lain masih ada polemik antara perusahaan dan serikat pekerja.
"Karena itu penting untuk turun langsung melihat kondisi di Sumbar untuk dijadikan bahan untuk disampaikan pada mitra kerja sekaligus bahan yang akan dibawa dalam rapat komisi," ujarnya.
Rombongan IX DPR RI yang hadir adalah sebagai ketua Tim, Rahmad Handoyo, S.PI, MM, Drs. H. Zulfikar Achmad, Hasan Saleh dan H. Alifuddin, SE, M.M. (*/bi)
Baca juga: Peduli Dunia Pendidikan, Ketua DPRD Sumbar Serahkan Baju Batik untuk Guru SMA 10 Padang
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Padang Bahas Dampak Pemotongan Anggaran Pusat, Fokus Kejar PAD
- Nevi Zuairina Dukung Kebijakan E10, Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa-gesa
- Minangkabau Ekspres: Pilar Mobilitas dan Magnet Pariwisata Sumatera Barat
- Canangkan Gerakan Farm the Future, Gubernur Mahyeldi: Tumbuhkan Semangat Generasi Muda Bertani
- Sumbar Mantapkan Langkah Menjadi Penggerak Utama Wisata Halal Nasional