Gubernur Sumbar Sebut Jumlah Penganggur Sumbar Menurun 6,52 Persen Tahun 2021

Ia menyebut kunjungan yang dilakukan dalam rangka evaluasi penetapan UMP 2022. UMP telah ditetapkan berdasarkan PP 36 tahun 2021. Pada satu sisi penetapan itu memberikan jaminan kepada pekerja untuk mendapatkan upah layak namun di sisi lain masih ada polemik antara perusahaan dan serikat pekerja.
"Karena itu penting untuk turun langsung melihat kondisi di Sumbar untuk dijadikan bahan untuk disampaikan pada mitra kerja sekaligus bahan yang akan dibawa dalam rapat komisi," ujarnya.
Rombongan IX DPR RI yang hadir adalah sebagai ketua Tim, Rahmad Handoyo, S.PI, MM, Drs. H. Zulfikar Achmad, Hasan Saleh dan H. Alifuddin, SE, M.M. (*/bi)
Baca juga: Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Semen Padang Dukung Sekolah Perempuan Baringin, Budidaya Jamur Tiram Tumbuh Jadi Sumber Ekonomi Warga
- KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Dukung Transportasi Aman dan Nyaman untuk Keluarga
- Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi
- Dukung Kegiatan Investasi, Wako Fadly Amran Sambut Positif Kehadiran Basko City Mall
- Divre II Sumbar Sukses Berangkatkan 137 Ribu Lebih Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025