Perempuan di Bukittinggi Siap Kawal Keterbukaan Informasi Publik
Perempuan menurut Komisioner KISB Adrian Tuswandi sejak reformasi pecah dulu potitioning-nya sudah jelas. "Di keterbukaan informasi publik menjamin agar perempuan tidak kanai ota se dalam soal kebijakan anggaran pro perempuan, perempuan bisa menggunakan UU 14 Tahun 2008 untuk memenuhi hak untuk tahu sesuai konstitusi RI Pasal 28F, " ujar Adrian. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ombudsman RI dan UIN Bukittinggi Tandatangani MoU Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kontribusi Sosial Organisasi Jam Gadang 88
- Wagub Sumbar Vasko Ruseimy: Mari Jadikan Masjid Sebagai Pusat Aktivitas Positif Masyarakat
- Keluarga Alumni SMA 6 Padang (Kasmansix) Gelar Rapat Kerja dan Family Gathering di Bukittinggi
- Novrianto Ucok Terima Anugerah Achievement Motivation Person dari KI Sumbar








