Jelang Nataru, Tak Ada Provinsi di Luar Jawa-Bali Berada Pada PPKM Level 4 dan 3

Selasa, 14 Desember 2021, 09:18 WIB | Kesehatan | Nasional
Jelang Nataru, Tak Ada Provinsi di Luar Jawa-Bali Berada Pada PPKM Level 4 dan 3
PPKM. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menyampaikan tidak ada lagi provinsi di luar Jawa-Bali yang berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3. Sementara itu, sebanyak 21 provinsi di berada di level 2 dan 6 provinsi berada di level 1.

Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM secara daring, Senin (13/12/2021) sore.

"Kemudian di tingkat luar kabupaten/kota, itu 3 kabupaten/kota di Level 3, 0 [kabupaten/kota] di Level 4, dan di Level 3 adalah Sumba Tengah, Bangka, dan Teluk Bintuni. Terkait dengan Level 1 ada di 248 kabupaten/kota," terang Airlangga.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Perekonomian menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 untuk mengantisipasi adanya peningkatan penularan COVID-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Aturan Terbaru PPKM, Ini Rinciannya

Pada Inmendagri 66/2021 diatur bahwa pelaku perjalanan adalah individu yang telah melaksanakan dua kali vaksin, dosis satu dan dua, kemudian jam operasional tempat-tempat terbuka dan tempat umum dibatasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen, serta diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Terkait dengan vaksinasi di luar Jawa, ini dosis pertama secara keseluruhan ada beberapa yang masih di bawah 50 persen, yaitu Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Papua. Kemudian tentu ini arahan Bapak Presiden untuk terus didorong," jelas Menko Perekonomian.

Menko Perekonomian juga menyampaikan terkait pelaksanaan vaksinbooster, pemerintah masih akan terus mendalami hal tersebut. Meskipun demikian, Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan CoronaVac dan Sinovac sudah diterbitkan, demikian pula dengan tarif pelayanannya. Di samping itu, BPOM juga sudah mempersiapkan evaluasiboosteryang sejenis.

"Arahan Bapak Presiden ini terus untuk dipersiapkan kapan tersedia dan juga tempat-tempatnya, tempat pelayanan untuk vaksinbooster.Nanti akan kami detailkan kembali," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Kebijakan PPKM

Terakhir, mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Menko Perekonomian menjelaskan bahwa saat ini realisasinya sudah mencapai 69,8 persen.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: