Polda Sumbar Amankan Seorang WNA Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polda Sumbar mengamankan seorang pria warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan. Pria tersebut diamankan dan diperiksa karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
WNA tersebut berinisial AH. Ia melakukan aksinya di salah satu toko pakaian yang dijaga korban FA (13) pada Sabtu (18/12) sekira pukul 11.00 WIB di kawasan Kecamatan Padang Timur.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara menarik tangan dan menyandarkan korban kedinding, kemudian mencium dan meraba bagian tubuh korban.
"Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapa-siapa soal kejadian tersebut", sebut Kabid Humas, Senin (20/12) di Mapolda Sumbar.
Baca juga: Gubernur Sumbar Temui Menko Yusril, Minta Dukungan Usulan Pahlawan Nasional Asal Ranah Minang
Lanjutnya, pelaku AH kemudian diamankan setelah adanya laporan dari saksi pada Minggu (19/12).
"Saat ini yang bersangkutan tengah diproses Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar, begitu juga dengan korban dan saksi-saksi," ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Polda Sumbar Tangkap WNA Asal Brazil Terkait Penyalahgunaan Narkotika
- Kapolda Sumbar: Mantan Napi Narkoba Akan Dilibatkan dalam Program Ketahanan Pangan
- May Day Penuh Kejutan: Kapolda Sumbar Rayakan Ulang Tahun KSPSI
- Dirlantas Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
- Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, Empat Pelaku Diciduk di Dua Lokasi