Polda Sumbar Amankan Seorang WNA Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polda Sumbar mengamankan seorang pria warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan. Pria tersebut diamankan dan diperiksa karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
WNA tersebut berinisial AH. Ia melakukan aksinya di salah satu toko pakaian yang dijaga korban FA (13) pada Sabtu (18/12) sekira pukul 11.00 WIB di kawasan Kecamatan Padang Timur.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara menarik tangan dan menyandarkan korban kedinding, kemudian mencium dan meraba bagian tubuh korban.
"Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapa-siapa soal kejadian tersebut", sebut Kabid Humas, Senin (20/12) di Mapolda Sumbar.
Baca juga: Sumbar Catat Deflasi 0,24% pada November 2025, Harga Cabai Merah Turun Tajam
Lanjutnya, pelaku AH kemudian diamankan setelah adanya laporan dari saksi pada Minggu (19/12).
"Saat ini yang bersangkutan tengah diproses Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar, begitu juga dengan korban dan saksi-saksi," ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








