Polda Sumbar Amankan Seorang WNA Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polda Sumbar mengamankan seorang pria warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan. Pria tersebut diamankan dan diperiksa karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
WNA tersebut berinisial AH. Ia melakukan aksinya di salah satu toko pakaian yang dijaga korban FA (13) pada Sabtu (18/12) sekira pukul 11.00 WIB di kawasan Kecamatan Padang Timur.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara menarik tangan dan menyandarkan korban kedinding, kemudian mencium dan meraba bagian tubuh korban.
"Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapa-siapa soal kejadian tersebut", sebut Kabid Humas, Senin (20/12) di Mapolda Sumbar.
Baca juga: Layanan Publik Sumbar Kian Efisien Lewat Sistem Keprotokolan Baru
Lanjutnya, pelaku AH kemudian diamankan setelah adanya laporan dari saksi pada Minggu (19/12).
"Saat ini yang bersangkutan tengah diproses Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar, begitu juga dengan korban dan saksi-saksi," ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025