Presiden Terbitkan Keppres tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional

Kamis, 23 Desember 2021, 09:25 WIB | Gaya Hidup | Nasional
Presiden Terbitkan Keppres tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional
Presiden Joko Widodo. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Peraturan yang dapat diakses pada lamanJDIH Sekretariat Kabinetini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2021.

Keppres ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan.

Kebijakan terobosan dimaksud, dilakukan melalui perumusan dan penyusunan serta penyelenggaraanGrand DesignManajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dengan memperhatikan aspek sosial budaya, kemajuan teknologi, dan perkembangan ekonomi.

"Dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunanGrand DesignManajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional," ditegaskan pada Pasal 1.

Baca juga: Aqua Dwipayana: Kongres FJPI 2025 Inspirasi untuk Jurnalis Perempuan Indonesia

Gugus Tugas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini memiliki dua tugas. Pertama, mengoordinasikan perumusan dan penyusunanGrand DesignManajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 dan kedua, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraanGrand DesignManajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.Grand DesignManajemen Talenta Nasional sendiri disusun untuk periode Tahun 2022-2045 dan terdiri atas tiga bidang yaitu riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.

Selanjutnya, disebutkan pada Pasal 5, susunan keanggotaan Gugus Tugas ini terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) dengan Wakil Ketua diduduki oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Selanjutnya, terdapat Koordinator Bidang Riset dan Inovasi yang dijabat oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Koordinator Bidang Seni Budaya yang dijabat oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), serta Koordinator Bidang Olahraga yang dijabat oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Selain itu terdapat juga dua belas anggota yang terdiri dari menteri dan kepala lembaga.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melakukan koordinasi, kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait Manajemen Talenta Nasional," ditegaskan pada Pasal 8.

Baca juga: Peringatan Hari Guru Nasional ke 79 di Dharmasraya Diberi Tema Apel Akbar Guru

Adapun hasil pelaksanaan tugas Gugus Tugas ini meliputiGrand DesignManajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 serta mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraanGrand DesignManajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 yang diselesaikan paling lambat dua belas bulan sejak tanggal Keppres ditetapkan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: