Syarat Ini Harus Dipenuhi Pemerintah Daerah Jika Ingin berlakukan PSBB

Kamis, 09 April 2020, 18:18 WIB | Kesehatan | Nasional
Syarat Ini Harus Dipenuhi Pemerintah Daerah Jika Ingin berlakukan PSBB
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4).
IKLAN GUBERNUR

"Anggaran ini sudah diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri, juga berdasarkan dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah diwujudkan dalam perubahan alokasi," ujar Safrizal.

Kemudian, pemerintah daerah juga harus menyiapkan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial. Oleh karenanya, sebelum diajukan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Menkes dalam hal ini yang akan menetapkan proses penetapan PSBB ini nanti akan berkoordinasi dan mendapat pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Pusat, serta mendapat pertimbangan dari tim pertimbangan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 Permenkes nomor 9," kata Safrizal.

Baca juga: Kunjungi Posko Bukik Batabuah, Kepala BNPB dan Gubernur Sumbar Sampaikan Informasi Seputar Relokasi

Paling lama dua hari setelah prasyarat diajukan, serta jika kondisi yang diajukan sudah memenuhi syarat, akan dikeluarkan penetapan. Namun, jika prasyarat dan kondisi yang disyaratkan masih mendapat kekurangan, maka Menteri Kesehatan dapat mengembalikan untuk diperbaiki data-data dukungnya.

Kemudian, setelah mendapat pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan pertimbangan dari dewan pertimbangan, maka kepala daerah dapat langsung memberlakukan PSBB.

"Kami juga menyampaikan bahwa pemberlakuan PSBB sangat berkaitan langsung dengan daerah sekitarnya.Oleh karenanya daerah yang akan memberlakukan PSBB ini harus menghitung, satu hal yang harus dijamin adalah pasokan logistik, pasukan alat-alat, pasokan bahan-bahan dalam rangka penanganan COVID-19 ini tidak terganggu," kata Safrizal.

Dalam pembatasan berskala besar, semua masyarakat yang tidak memiliki kepentingan yang kuat untuk keluar rumah tetap dianjurkan untuk tinggal di dalam rumah, kecuali beberapa pihak yang menjalankan tugas yang dengan terpaksa atau karena tugas harus keluar rumah.

"PSBB ini tujuan utamanya adalah penghentian dengan segera penyebaran yang luas bagi penyakit COVID-19 ini, oleh karenanya tetap tinggal di rumah, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan jangan lupa cuci tangan dengan sabun dan air mengalir," ujar Safrizal. (rls/mel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: