Cabut Ribuan IUP, HGU, dan HGB, Pemerintah Dorong Pemerataan Pemanfaatan

Sabtu, 08 Januari 2022, 09:02 WIB | Hukum | Nasional
Cabut Ribuan IUP, HGU, dan HGB, Pemerintah Dorong Pemerataan Pemanfaatan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. IST
IKLAN GUBERNUR

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (06/01/2022) telah mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 IUP mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Presiden.

Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Baca juga: Investasi Sektor Manufaktur Lampaui Rp365 Triliun

Terakhir, pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: