Tersangka Pemerkosa yang Jadi DPO Itu Ditangkap Polisi Sijunjung

Kamis, 13 Januari 2022, 13:56 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Tersangka Pemerkosa yang Jadi DPO Itu Ditangkap Polisi Sijunjung
Meski hampir setahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kabur ke Provinsi Jambi, akhirnya tersangka yang diduga pemerkosa berinitial IB, 20 tahun itu ditangkap jajaran polisi resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat. IST
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id - Meski hampir setahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kabur ke Provinsi Jambi, akhirnya tersangka yang diduga pemerkosa berinitial IB, 20 tahun itu ditangkap jajaran polisi resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat.

Tersangka yang merupakan warga Batuajung, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuktarok, Kabupaten Sijunjung menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan anak dibawa umur sesuai Laporan Polisi No : LP/ 01/ I /2021/SEK.LUTA / POLRES SIJUNJUNG/ POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 29 Januari 2021 tentang tindak pidana perbuatan persetubuhan (pemerkosaan) anak dibawah umur.

Penangkapan tersangka yang menjadi DPO selama hampir setahun tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK, dengan anggota Bripka Dony Febriandi,SH, Brigadir Riddal Afdil, Brigadir Sectio Andres, SH, dan Briptu Febi Kardian. Penangkapan tersangka dilakukan pada Senen tanggal 10 Januari 2022.

Hal itu dibenarkan Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Berinisial LE Ditangkap Polisi, Diduga Karena Kasus Sabu

"Perbuatan persetubuhan (pemerkosaan) anak dibawah umur yang dilakukan IB, pada Sabtu 2 Januari 2021 lalu, sekira pukul 20.00 WIB, bertempat didalam pondok pinggir jalan Batu Ajuang Nagari Lalan Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung,"kata kapolres.

"Pada saat berada di dekat pondok tersebut, IB memaksa korban untuk naik dan masuk kedalam pondok tersebut, selanjutnya IB memaksa untuk membuka pakaian korban, dengan ancaman dari IB, korban membuka pakaiannya kemudian IB melakukan hubungan badan dengan korban, setelah melakukan hubungan badan tersebut, IB merekam dengan kamera ponsel milik IB pada saat korban sedang memasang pakaiannya kembali, selanjutnya korban diantar kerumah temanan korban, dan ditinggalkan oleh IB,"sebut kapolres.

Dijelaskan kapolres, pada Senen 04 Januari 2021, IB kembali menghubungi Korban dan mengajak korban untuk mengulangi perbuatan persetubuhan tersebut, akan tetapi korban menolak, karena ajakan ditolak oleh korban, kemudian IB berkata, kalau kamu tidak mau, vidio kamu akan saya viralkan, " selanjutnya vidio yang sebelumnya direkam oleh IB, di sebarkan di Grup WA yang ada di Handphone milik IB, kemudian IB kabur dari Kampung Halamannya di Batu Ajung, Lubuk Tarok, Kabuoaten Sijunjung.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Korban ke Polsek Lubuk Tarok, dengan LP : 01 / I / 2021 / sek. lubuk tarok / Res SJJ Tanggal 29 Januari 2021, kasus tersebut di limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sijunjung, katem Opsnal beserta anggota terus melakukan lidik terhadap keberadaan IB.

Baca juga: Polisi Ciduk 15 Orang di Padang Diduga lakukan Pungutan Liar

Pada Bulan Februari 2021, Kateam Opsnal mendapat informasi IB berada di Kota Jambi, bersama anggota opsnal, kateam berangkat ke Jambi, akan tetapi IB telah lebih dahulu meninggalkan Kota Jambi. Kateam opsnal AIPDA DONY FEBRIANDI, SH beserta anggota terus melakukan lidik dan mencari informasi mengenai keberadaan IB.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: