Tersangka Pemerkosa yang Jadi DPO Itu Ditangkap Polisi Sijunjung

Kamis, 13 Januari 2022, 13:56 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Tersangka Pemerkosa yang Jadi DPO Itu Ditangkap Polisi Sijunjung
Meski hampir setahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kabur ke Provinsi Jambi, akhirnya tersangka yang diduga pemerkosa berinitial IB, 20 tahun itu ditangkap jajaran polisi resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat. IST
IKLAN GUBERNUR

Dikisahkan kapolres, pada Senen 10 Januari 2022 sekira jam 20.30 WIB, Kateam opsnal Aipda DONY FEBRIANDI, SH beserta anggota mendapat informasi bahwa IB sudah kembali ke kampung halamannya Batuajung dan pada malam ini sedang berada di Muaro Sijunjung, berbekal informasi yang diterima kateam opsnal bersama anggota melakukan penyisiran di seputaran Muaro Sijunjung.

Selanjutnya pada jam 21.00 WIB, anggota opsnal mengamankan IB pada saat berada di tempat pangkas rambut milik orang satu kampungnya yang berada di jorong Pulau Barambai, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Pada saat diamankan IB tidak melakukan perlawanan, selanjutnya anggota menanyakan tentang perbutan IB tersebut, IB mengakui bahwa benar telah melakukan perbutan persetubuhan ( pemerkosaan ) terhadap anak dibawah umur, kemudian dengan sengaja memvidiokan dan menyebarkan vidio tersebut di media sosial. Selanjutnya IB di bawa dan diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sijunjung untuk dilakukan proses selanjutnya.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polda Sumbar

Terhadap pelaku dapat disangkakan melanggar pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang--undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang--undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman Hukuman Minimal 5 ( lima ) tahun, maksimal 15 tahun penjara. (*/ius)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: