Polisi Ciduk 15 Orang di Padang Diduga lakukan Pungutan Liar

PADANG, binews.id -- Kepolisian Resor Kota Padang (Polresta Padang) langsung merespon laporan dari masyarakat terkait adanya pungutan liar (pungli) dengan modus parkir kendaraan dan minta sumbangan.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik langsung memerintahkan jajaranya untuk mengamankan para pelaku yang diduga melakukan pungli tersebut.
Pada Rabu (4/5/2022), seluruh Polsek di wilayah Hukum Polresta Padang, melakukan patroli di wilayah yang ada terdapat objek wisatanya. Hasilnya, 15 orang pelaku diduga pungli diamankan petugas.
Mereka yang melakukan pungli tersebut, modusnya berbagai macam, seperti sumbangan untuk pemuda, parkir liar memakai atribut parkir dan tukang parkir yang meminta harga diatas ketentuan.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Anak Tiri di Dharmasraya Berhasil Ditangkap Polisi, Warga Gempar
Lima belas orang itu diamankan di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Mereka meminta uang keamanan parkir kepada pengunjung pantai yang menggunakan kendaraan Rp 10.000 tanpa memberikan karcis resmi dari Dinas terkait.
Selanjutnya, di Teluk Nibung, Kelurahan Gates Kecamatan Lubuk Begalung, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang meminta uang kepada pengunjung pantai dengan modus uang pemuda.
Lalu, di sepanjang objek wisata Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat. Modus operandi para pelaku yaitu dengan meminta uang keamanan parkir kepada pengunjung pantai yang menggunakan kendaraan tanpa memberikan karcis resmi dari Dinas terkait.
"Semua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang. Sejumlah uang tunai berhasil diamankan. Kepada masyarakat, disarankan langsung melapor ke pos pengamanan jika mendapati aktivitas pungli," pungkas Kombes Pol Imran Amir. (*/bi)
Baca juga: Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalan Raya Padang Panjang--Bukittinggi
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025