Mantan Wali Nagari Sungai Batuang Ditahan Kejari Sijunjung

Rabu, 19 Januari 2022, 17:34 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Mantan Wali Nagari Sungai Batuang Ditahan Kejari Sijunjung
Setelah kasusnya P-21, Kini mantan Walinagari Sungai Batuang, Kecamatan Lamangbaeu itu ditahan pihak Kejari Sijunjung, Sumatera Barat atas dugaan IST
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id -- Setelah kasusnya P-21, Kini mantan Walinagari Sungai Batuang, Kecamatan Lamangbaeu itu ditahan pihak Kejari Sijunjung, Sumatera Barat atas dugaan

kasus APB Nagari Sungai Batuang yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah pada tahun 2020.

Tersangka yang dihantar jajaran penyidik Polres Sijunjung dan didampingi PH (penasehat hukum) tersangka itu,--- tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung sekitar pukul 13.53 WIB.

Di Kejari, tersangka disambut Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra,SH,MH, dan jajaran Kasi dan staf Kejari Sijunjung. Hampir satu jam tersangka diperiksa di ruang staf Pidsus.

Baca juga: Disparbud Gelar Pembinaan Bundo Kanduang Kabupaten Solok

Untuk diketahui, berkas perkara tersangka sudah lengkap (P-21), dan pada Rabu (19/1/2022) tersangka berikut barang bukti (BB) pun dilimpahkan pihak Penyidik Tipikor Polres Sijunjung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Sumatera Barat, Efendri Eka Saputra,SH,MH, didampingi Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH,MH, pada Rabu (19/1/2022) menjelaskan.

"Yaa..., kita (Kejari-red) sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) atas dugaan kasus APB Nagari Sungai Betung dari pihak penyidik Polres Sijunjung. Berkasnya sudah lengkap dan sudah P-21,"kata Kajari Sijunjung yang selalu giat menangani dugaan kasus-kasus korupsi yang ada diwilayah hukum Ranah Lansek Manih.

Pada saat penyerahan tersangka dan BB, didampingi PH N.Riyaldi,SH dengan Penyidik Polres Sijunjung dan Kasi Datun, Rulif Yuganitra,SH sebagai JPU.

Baca juga: Hadiri Rakorbang Kabupaten Solok 2023, Bupati Epyardi: Anggaran Berbasis Kebutuhan Rakyat

Menurut Kajari, pelimpahan kasus itu sudah masuk tahap dua, LOCUS DELICTI nya berada di Kantor Wali Nagari Sungai Batuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat dengan LOCUS TEMPUS; 1. pada Senin 30 Maret 2020 sekira jam 09.30 WIB, 2. pada Rabu 1 April 2020 sekira jam 14.30 WIB dan 3. pada Rabu 15 April 2020 sekira jam 11.30 WIB.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: