Ini Ketentuan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron

JAKARTA, binews.id -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkanSurat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.
Ditegaskankan Budi dalam SE, pasien kasusprobabledan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.
"Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya," disebutkan dalam SE.
Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:
Baca juga: UNP Kembali Kirim Mahasiswa ke Luar Negeri, Wujudkan Komitmen Internasionalisasi Pendidikan
1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.
2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.
3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Baca juga: Akhiri Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Bertolak dari Paris Menuju Tanah Air
1. Berusia di bawah 45 tahun;
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru
- Kemenkes Targetkan 53 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan: Ini Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025