Selama 2021, UPZ Semen Padang Salurkan Zakat Karyawan Rp10,1 M
Setelah itu, dengan adanya Undang-Undang RI No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka pada Januari 2002 dibentuk Yayasan Lembaga Amil Zakat Semen Padang (LAZ-SP) dengan akte notaris no.05/y/2002 tanggal 21 Januari 2002.
Sejak 21 Desember 2016 dengan keluarnya SK Ketua Baznas No. 57 tahun 2016, zakat karyawan PT Semen Padang kemudian disalurkan melalui UPZ Baznas Semen Padang yang aktivitasnya dimulai pada bulan April 2017. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- HUT ke-98 PERTI Digelar di Masjid Nurul Iman, Dihadiri Wako Padang Fadly Amran
- 165 Petugas Perlintasan KA di Sumbar Kembali Bertugas, Keselamatan Dipastikan Terjaga
- PT Semen Padang dan Yayasan Buddha Tzu Chi Latih 20 Tukang Pemasangan Sepablock
- Selaku Pembina, Wako Fadly Amran Beri Motivasi Penggawa Pandeka Minang
- Wako Fadly Amran Kumpulkan Pimpinan Perusahaan, Bahas CSR di Padang






