Kapolda Sumbar terima Anugerah dari Padang Ekspres, Tokoh Percepatan Vaksinasi Sumbar

PADANG, binews.id - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH menerima pengh dari media harian cetak Padang Ekspres. Anugerah yang diterima dengan kategori "Tokoh Percepatan Vaksinasi Sumbar".
Anugerah ini diterima Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik yang mewakili Kapolda Sumbar, dari Direktur Padang Ekspres M Nazir Fahmi, pada peringatan 23 tahun Padang Ekspres, Selasa (25/1) di Auditorium Universitas Negeri Padang.
Terpisah, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak Padang Ekspres yang memberikan anugerah selaku tokoh percepatan vaksinasi di Sumbar.
"Terimakasih atas anugerah yang diberikan kepada kami, semoga dapat dijadikan motivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Sumbar, salah satunya kegiatan vaksinasi," sebut Kapolda Sumbar.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Sumbar Resapi Pesan Presiden untuk Bangun Daerah
Untuk itu, jenderal bintang dua tersebut berharap agar vaksinasi di Sumatera Barat dapat meningkat secara cepat, hal ini untuk meningkatkan herd immunity masyarakat di Sumbar.
"Kita berharap peran serta masyarakat dan lainnya untuk mendukung percepatan vaksinasi ini. Karena dengan vaksin dapat merangsang sistem kekebalan tubuh kita dan serta mengurangi terpapar Covid-19," pungkasnya. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025