Polresta Padang Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Ganja

Kamis, 10 Februari 2022, 11:20 WIB | Hukum | Kota Padang
Polresta Padang Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Ganja
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir dalam acara jumpa pers yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy pada Rabu (9/2). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Jajaran dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram.

Pelaku RK (20) pria 20 tahun ini diringkus Polisi dari kediamanya yang berada di Kawasan Lubuak Sariak Padang Besi Kecamatan Lubuk Kilangan Padang.

"Ganja kering dengan berat 25 Kilogram akan diedarkan pelaku di Kota Padang, namun berhasil digagalkan," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir dalam acara jumpa pers yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy pada Rabu (9/2).

Ditambahkanya, kasus ini berhasil diungkap hari Senin (7/2), berhubung kepentingan penyidikan dalam pengembangan kasus maka baru bisa dirilis sekarang.

Baca juga: Peredaran 19 Kilogram Ganja Digagal Polresta Bukittinggi, Selamatkan 19.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran di bawah pimpinan Kepala Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Fikri Rahmadi.

"Berdasarkan informasi dan petunjuk dari masyarakat, Petugas akhirnya meringkus pelaku dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, berhasil mengamankan ganja kering dengan berat 25 Kilogram" Tambah Imran.

Kepada Polisi, pelaku mengakui ganja kering tersebut berasal dari daerah panyambungan Provinsi Sumatera Utara dan akan diedarkan di Kota Padang.

Pelaku yang diduga bandar ini membawa ganja kering sebanyak 100 kilogram, namun saat perjalanan dari penyabungan menuju kota Padang, barang haram tersebut diturunkan pelaku di Kota Bukittinggi dan Padang Panjang.

Baca juga: Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi

Atas perbuatanya, saat sekarang pelaku telah ditahan di Polresta Padang dan akan dijerat pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 111 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tutup Imran. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: