Pemkab Gelar FGD Penyusunan Kabupaten Solok Dalam Angka Tahun 2022

Sabtu, 12 Februari 2022, 11:48 WIB | Ekonomi | Kab. Solok
Pemkab Gelar FGD Penyusunan Kabupaten Solok Dalam Angka Tahun 2022
Bupati Solok diwakili Asisten koordinator Bidang Administrasi, Editiawarman, SE, M. Si menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Kabupaten Solok Dalam Angka tahun 2022, sekaligus PDRB Menurut Lapangan Usaha 2017-2021 di Gedung pertemuan RM Ka Gantiang No Cupak, Rabu (09/02/22). IST

AROSUKA, binews.id -- Bupati Solok diwakili Asisten koordinator Bidang Administrasi, Editiawarman, SE, M. Si menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Kabupaten Solok Dalam Angka tahun 2022, sekaligus PDRB Menurut Lapangan Usaha 2017-2021 di Gedung pertemuan RM Ka Gantiang No Cupak, Rabu (09/02/22).

Ikut menghadiri acara tersebut Plt. Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, S. STP, M.Si, seluruh instansi vertikal, serta Perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Hilda dalam mengatakan, di era desentralisasi dibutuhkan suatu pusat rujukan data statistik, maupun referensi bagi pemerintah daerah dalam membuat perencanaan pembangunan di daerahnya. Oleh sebab itu dibutuhkan publikasi Daerah Dalam Angka (DDA) yang akurat sebagai pedoman atau rujukan utama di pemerintah daerah. Adapun Dasar hukum DDA itu sendiri adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik khususnya Pasal 10 yang mengatur mengenai kompilasi produk administrasi, kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik.

Hilda juga menjelaskan tujuan dilakukannya FGD ini adalah agar seluruh pihak terkait termasuk dinas/instansi ikut berpartisipasi dalam menyediakan data yang dibutuhkan untuk pembuatan DDA. "Tujuan umum pembuatan Daerah Dalam Angka ini adalah untuk menghasilkan publikasi DDA yang sesuai dengan kebutuhan pengguna dan layak sebagai rujukan utama di daerah," ujarnya

Baca juga: Sekda Mawardi Roska Serahkan Penghargaan Adiwiyata Kepada MAN 2 Pesisir Selatan

Saat ini menurutnya, Sebahagian besar data DDA dan PDRB sekitar 70 % bersumber dari dinas/instansi di luar BPS. Hanya sekitar 30 persen yang berasal dari BPS. "Untuk itu kita harapkan kepada dinas/instansi dan kontributor data lainnya, diminta partisipasinya untuk memperkaya konten DDA, dan boleh juga mengajukan usul data-data yang akan ditampilkan dari dinas/instansi/perusahaan sebagai gambaran kinerja Instansi," tutupnya. (*/Clara)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: