Diundang Klarifikasi ke Polda, Bupati Hamsuardi : Penyaluran Zakat Sudah Dilakukan Sesuai Aturan

Kamis, 17 Februari 2022, 12:32 WIB | Hukum | Kab. Pasaman Barat
Diundang Klarifikasi ke Polda, Bupati Hamsuardi : Penyaluran Zakat Sudah Dilakukan Sesuai...
Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi. IST
IKLAN GUBERNUR

PASBAR, binews.is -- Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi, menegaskan dirinya diundang Dirkrimsus Kepolisian Daerah Sumbar, bukan sebagai saksi tetapi diundang untuk klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran zakat pada tahun 2021 lalu.

"Saya diundang pihak Polda sebagai Bupati Pasaman Barat dalam hal ini juga sebagai Ketua Dewan Pembina Baznas," kata Bupati, Hamsuardi, saat menggelar konferensi Pers di Rumah Dinas Bupati, Rabu (16/2/2022).

Bupati Pasaman Barat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat, dikatakan Baznas Pasaman Barat boleh melakukan kesepakatan dengan pimpinan instansi atau lembaga dalam rangka pengelolaan zakat berdasarkan perundang-undangan zakat.

Hubungan kerja sama yang merupakan hubungan kemitraan untuk mensinergikan pengelolaan zakat secara teknis untuk mencapai tujuan zakat, baik pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan maupun pemberdayaan mustahiq untuk mencapai tujuan zakat.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran

"Artinya penyaluran zakat bisa bekerja sama dengan instansi atau lembaga lainnya yang tentu bisa menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak menerima zakat," tegasnya.

Ia mengatakan, penyaluran dana zakat yang diterima itu sudah tersalurkan kepada pihak yang menerima zakat dengan tanda terima lengkap. Ia menjelaskan, kronologis masalah Baznas itu berawal ketika Pelaksana Tugas Ketua Baznas Pasaman Barat saat itu, Suharman sekitar pertengahan bulan ramadhan 2021 yang mendatanginya untuk menyalurkan uang zakat ke penerima zakat di tiap kecamatan yang ada.

"Saat itu saya menolak dan begitu juga istri saya, untuk menyalurkannya karena takut nanti ada yang tidak menerima dan akan menuntut," katanya.

Namun, jelasnya setelah penyaluran zakat oleh pengurus Baznas sejumlah masyarakat datang ke rumah dinas menemuinya beberapa kali karena tidak kebagian zakat. Setelah itu ia menghubungi Plt Kepala Baznas, agar datang kerumah dinas untuk menyikapi persoalan masyarakat yang belum menerima zakat.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan

"Saat itu dikatakan agar masyarakat melengkapi syarat administrasi sebagai penerima zakat. Besoknya lagi, datang sejumlah masyarakat namun disuruh melengkapai persyaratan," ujarnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: