Tim Pora Edukasi dan Berikan Informasi terkait WNA di Kabupaten Pasaman

Kamis, 24 Februari 2022, 16:58 WIB | Ragam | Kab. Pasaman
Tim Pora Edukasi dan Berikan Informasi terkait WNA di Kabupaten Pasaman
Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Pasaman , Kamis 24 Februari 2022 di Aula Pertemuan Hotel Arumas Lubuk Sikaping. IST
IKLAN GUBERNUR

PASAMAN, binews.id --Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Pasaman , Kamis (24/2/2022) di Aula Pertemuan Hotel Arumas Lubuk Sikaping.

"Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di tingkat Kabupaten Pasaman guna memberikan penguatan dan sharing informasi serta edukasi kesamaan informasi terkait pengawasan serta pemantauan warga negara asing yang ada diwilayah Kabupaten Pasaman", Ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Agam, Sumatera Barat Qriz Pratama di Lubuk Sikaping.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Agam, meliputi 5 Kabupaten dan 3 Kota, diantaranya Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Agam, Lima Puluh Kota, Tanah Datar dan Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi.

Di Kabupaten Pasaman warga Negara Asing dengan Visa Pemegang izin tinggal terbatas penyatuan keluarga (KITAS) terpantau dan terdata sebanyak 4 Orang diantaranya 3 orang warga Negara Malaysia dan 1 Orang Warga Negara Mesir.

Baca juga: 100 Tukang dan Pemilik Toko Bangunan Pasbar Ikuti Pelatihan Aplikasi Produk PT Semen Padang

ke empat orang warga negara asing tersebut dengan status pemegang izin tinggal terbatas penyatuan keluarga (KITAS), wajib melaporkan setahun sekali untuk memperpanjang izin tinggal orang asing ke kepada kantor Imigrasi setempat.

Ia menambahkan, jika nantinya terdapat informasi mengenai keberadaan warga negara asing di daerah masing - masing melakukan pelanggaran seperti kriminal melanggar norma adat norma agama silahkan dikoordinasikan atau melaporkan kepada pihak berwajib.

Sementara jika diketahui WNA menyalahi izin tinggal over stay atau menyalahgunakan kesempatan bekerja maka silahkan lapor dan berikan informasi kepeda petugas Imigrasi Agam.

Selain untuk pembuatan paspor, Kanim Agam juga memiliki aplikasi digital tersendiri bernama "Early warning System" untuk pemberitahuan masa izin tinggal terhadap Warga Negara Asing.

Baca juga: Bupati Sabar AS Pimpin Apel Organik ASN Kabupaten Pasaman, Bahas Keuangan dan Investasi Daerah

"Bagi WNA yang ada di wilayah hukum Kanim Agam kemudian masa izin tinggalnya hampir habis, akan terbaca oleh sistem dan langsung diberi peringatan secara digital agar mengurus perpanjangan izin," jelasnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: