Diduga Sebagai Pengedar Sabu, Seorang Pria di Rahuning Ditangkap Polisi

ASAHAN, binews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial SP alias Surya (30) warga Desa Batu VI Rahuning, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan yang diduga sebagai pengedar sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka seberat 3,84 gram diduga narkotika jenis sabu terbungkus di dalam 18 plastik klip, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet skop, 1 buah tas warna putih Bear Brand, 1 buah handphone android merek Oppo.
Melalui rilis, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku diamankan pada tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib. Penindakan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi di rumah tersangka, Jumat (4/3/2022).
"Dari informasi itu, kemudian Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud dan pada saat dilakukan penyelidikan ke TKP, personel melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di belakang rumah yang dimaksud," jelasnya.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Pelaku Narkoba
Lebih lanjut, ia menjelaskan, personel melakukan penangkapan dan menggeledah tersangka. Dari penggeledahan tersebut ditemukan diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas warna putih dan barang-barang lainya.
Terakhir, ia mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Riki Wahit warga Simpang Empat Rahuning, Kecamatan Pulau Raja.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Hadi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
- SPPG Polri: Langkah Strategis Presiden Prabowo untuk Gizi Rakyat
- Presiden Prabowo Sebut Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat
- Ini Penampakan Uang Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung dari Wilmar Group
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025