Putusan Komisi Informasi Bisa Digugat ke PTUN
Sementara Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra mengatakan dua putusan sidang Selasa ini adalah antara LBH Padang dengan BPBD Sumbar dan Leon Agusta Indonesia dengan PT Jasa Raharja.
"Sidang sengketa informasi publik antara LBH dengan BPBD ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi putusan menerima permohonan pemohon seluruhnya," ujar Kiki.
Sedangkan putusan sengketa informasi publik antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Jasa Raharja diketuai Adrian Tuswandi kata Kiki putusan majelis menerima permohonan pemohon seluruhnya.
Baca juga: 7 Gugatan Pilkada Sumbar Teregistrasi di MK, KPU Sumbar Tengah Menunggu Jadwal Sidang
"Selain menerima para pihak di amae putusan diperintahkan melaksanakan putusan dan kepada pemohon juga diperintahkan untuk menggunakan informasi dimohonkan sesuai tujuan dan kegunaan atas permohonan informasi awal," ujar Kiki. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Mahyeldi Apresiasi Kinerja BNNP Sumbar dalam Pemberantasan Narkotika
- Satukan Aksi, Basmi Korupsi: Semen Padang Umumkan Juara Lomba Esai di Puncak HAKORDIA 2025
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar










