Putusan Komisi Informasi Bisa Digugat ke PTUN

Sementara Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra mengatakan dua putusan sidang Selasa ini adalah antara LBH Padang dengan BPBD Sumbar dan Leon Agusta Indonesia dengan PT Jasa Raharja.
"Sidang sengketa informasi publik antara LBH dengan BPBD ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi putusan menerima permohonan pemohon seluruhnya," ujar Kiki.
Sedangkan putusan sengketa informasi publik antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Jasa Raharja diketuai Adrian Tuswandi kata Kiki putusan majelis menerima permohonan pemohon seluruhnya.
Baca juga: 7 Gugatan Pilkada Sumbar Teregistrasi di MK, KPU Sumbar Tengah Menunggu Jadwal Sidang
"Selain menerima para pihak di amae putusan diperintahkan melaksanakan putusan dan kepada pemohon juga diperintahkan untuk menggunakan informasi dimohonkan sesuai tujuan dan kegunaan atas permohonan informasi awal," ujar Kiki. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025