Putusan Komisi Informasi Bisa Digugat ke PTUN

Rabu, 16 Maret 2022, 09:28 WIB | Hukum | Kota Padang
Putusan Komisi Informasi Bisa Digugat ke PTUN
Komisi Informasi (KI) Sumbar berdasarkan kewenangan yang diberikan UU 14 tahun 2008 melahirkan putusan terhadap sengketa informasi publik. IST
IKLAN GUBERNUR

Sementara Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra mengatakan dua putusan sidang Selasa ini adalah antara LBH Padang dengan BPBD Sumbar dan Leon Agusta Indonesia dengan PT Jasa Raharja.

"Sidang sengketa informasi publik antara LBH dengan BPBD ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi putusan menerima permohonan pemohon seluruhnya," ujar Kiki.

Sedangkan putusan sengketa informasi publik antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Jasa Raharja diketuai Adrian Tuswandi kata Kiki putusan majelis menerima permohonan pemohon seluruhnya.

Baca juga: Dewan Kehormatan PWI Ingatkan Pentingnya Kompetensi dan Penaatan Kode Etik Wartawan

"Selain menerima para pihak di amae putusan diperintahkan melaksanakan putusan dan kepada pemohon juga diperintahkan untuk menggunakan informasi dimohonkan sesuai tujuan dan kegunaan atas permohonan informasi awal," ujar Kiki. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: