Putusan Komisi Informasi Bisa Digugat ke PTUN

Sementara Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra mengatakan dua putusan sidang Selasa ini adalah antara LBH Padang dengan BPBD Sumbar dan Leon Agusta Indonesia dengan PT Jasa Raharja.
"Sidang sengketa informasi publik antara LBH dengan BPBD ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi putusan menerima permohonan pemohon seluruhnya," ujar Kiki.
Sedangkan putusan sengketa informasi publik antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Jasa Raharja diketuai Adrian Tuswandi kata Kiki putusan majelis menerima permohonan pemohon seluruhnya.
Baca juga: 7 Gugatan Pilkada Sumbar Teregistrasi di MK, KPU Sumbar Tengah Menunggu Jadwal Sidang
"Selain menerima para pihak di amae putusan diperintahkan melaksanakan putusan dan kepada pemohon juga diperintahkan untuk menggunakan informasi dimohonkan sesuai tujuan dan kegunaan atas permohonan informasi awal," ujar Kiki. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025