Dinsos PPrPA Uji Publik KPM Program Perlindungan Sosial di Kecamatan IV Jurai Pessel

Senin, 21 Maret 2022, 10:16 WIB | Ragam | Kab. Pesisir Selatan
Dinsos PPrPA Uji Publik KPM Program Perlindungan Sosial di Kecamatan IV Jurai Pessel
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Uji Publik KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Program Perlindungan Sosial (PKH, BPNT, PBI APBN, PBI APBD, maupun KIP) di Nagari se-Kecamatan IV Jurai. Sabtu (19/03/2022). IST

PESSEL,binews.id -- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Uji Publik KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Program Perlindungan Sosial (PKH, BPNT, PBI APBN, PBI APBD, maupun KIP) di Nagari se-Kecamatan IV Jurai. Sabtu (19/03/2022).

Ini merupakan hari kedua dari Pelaksanaan Uji Publik KPM di Kecamatan IV Jurai. Tim yang melaksanakan uji publik KPM tersebut berasal dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sendiri dibantu petugas dari masing-masing Nagari yang ada di Kecamatan IV Jurai, kata pejabat Dinsos PPr PA Pessel sebagaimana data yang diterima dari laman Dinsos PPr PA Pessel

Uji publik dilakukan dengan memajang data dan nama para penerima di beberapa pusat keramaian mulai dari tingkat kampung, seperti warung-warung, pos pemuda, dan tempat-tempatkeramaian lainnya, tegsanya

Uji Publik ini dilakukan agar masyarakat tahu dan menilai sendiri layak atau tidak layaknya KPM-KPM program- program perlindungan sosial tersebut. Sehingga dengan penilaian masyarakat tersebut akan dibawa ke musyawarah nagari untuk pengesahannya.

Baca juga: BNPB: Longsor, Banjir, dan Kekeringan Warnai Sehari Bencana di Indonesia

Selanjutnya hasil musyawarah nagari tersebut akan dilanjutkan dengan pengesahan Kepala Daerah untuk menghapuskannya dari penerima manfaat program.

Masyarakat diminta untuk melaporkan pada kepala kampung, wali nagari (kepala desa) atau camat terkait siapa saja dari KPM yang tidak layak menerima seperti perangkat nagari, keluarga mampu dan yang pindah.Dengan upaya tersebut bisa mewujudkan keadilan dan kepuasan masyarakat. Sekaligus juga disosialisasikan program Cek Bansos serta juga menampung usulan masyarakat yg belum terdata dalam DTKS.(*/on)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: