Tegas! Gubernur Minta Pertamina Penuhi Kebutuhan BBM Subsidi Sumbar
PADANG, binews.id -- Memastikan kelancaran distribusi BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara proaktif telah melakukan langkah-langkah antisipasi melalui kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas serta aparat kepolisian. Salah satunya dengan mempersiapkan pembentukan Satgas pengendalian pendistribusian BBM bersubsidi di Sumbar.
Ditemui usai rapat yang dipimpin Asisten II Setdaprov Sumbar, Wardarusmen, dan dihadiri berbagai stakeholder terkait distribusi BBM, Selasa (29/3), Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat, Herry Martinus menyampaikan, pada tahun 2022 kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar bersubsidi mengalami penurunan sebesar 1.6% dari kuota sebelumnya sebesar 424.272 KL menjadi 417.241 KL, walaupun pada akhir tahun 2021 lalu, Pemprov juga sudah mengajukan kebutuhan solar sebesar 525.922 KL. Diketahui hal ini juga seiring dengan menurunnya kuota JBT solar nasional sebesar 5%.
Meski demikian, ia mengaku Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah pengendalian distribusi untuk menyikapi keterbatasan kuota JBT solar tersebut. Diantaranya Pemprov Sumbar menerbitkan Surat Edaran no: 500/48/PEREK/-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian JBT jenis solar bersubsidi, sebagai turunan dari SK BPH Migas no. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yang membatasi pengisian BBM sejumlah 40 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi, 60 liter bagi angkutan orang maupun barang, dan 125 liter bagi angkutan roda enam.
Untuk melibatkan peran aktif masyarakat, Pemprov juga sudah membuat spanduk di setiap SPBU, yang melarang mobil angkutan di atas enam roda pembawa bahan tambang dan bahan hasil perkebunan untuk menggunakan bbm solar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Perpres no. 191 Th. 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM. Dengan begitu masyarakat juga dapat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi.
Sejalan dengan upaya tersebut, Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi juga sudah mengajukan permohonan pengajuan penambahan kuota ke BPH Migas pada 4 Maret 2022 lalu, sebesar 460.035 KL.
Dalam rapat itu juga, mengikuti arahan Gubernur, secara tegas Wardarusmen meminta pada PT. Pertamina Patraniaga untuk memenuhi kebutuhan akan solar bersubsidi di Sumatera Barat, walaupun kuota yang diberikan untuk Sumbar saat ini sangat terbatas.
Pada rapat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Adib Rujika juga sangat mendukung upaya-upaya pengendalian BBM bersubsidi oleh Pemprov Sumbar agar terdistribusi secara tepat sasaran. Dimana Polda juga telah menurunkan aparatnya bersama Dinas ESDM, Disperindag serta Pertamina untuk memantau situasi di lapangan, dan siap untuk melakukan penindakan apabila masih terjadi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Sesuai permintaan Bapak Wakil Gubernur Audy Joinaldy juga, pada rapat di awal Januari lalu, Kami Polda Sumbar siap melakukan penindakan bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan pengisian BBM," kata Kombes Adib.
Baca juga: Sumbar Dapat Alokasi Khusus Solar Sebanyak 191.520 Liter untuk Kebutuhan Penanganan Bencana
"Sesuai dengan UU Migas no. 22 th 2001 ancaman hukuman enam tahun pidana dan Denda maksimal 60 Milyar rupiah," tegasnya lagi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Efisien, Transparan, dan Ramah Lingkungan, KAI Divre II Sumbar Optimalkan Penggunaan BBM untuk Mobilitas Masyarakat
- Wagub Vasko Dorong Kab/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan
- Sinergi Berkelanjutan, OJK dan Universitas Andalas Sepakati Nota Kesepahaman Baru
- Jaga Kualitas Layanan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre II Sumbar Lakukan MCU Rutin bagi Pekerja
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya






