Semua Lembaga Pakai Uang Rakyat itu Badan Publik dan Harus Terbuka

Jumat, 01 April 2022, 12:28 WIB | Ragam | Kota Padang Panjang
Semua Lembaga Pakai Uang Rakyat itu Badan Publik dan Harus Terbuka
Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, diskusi dengan Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Kota Padang Panjang, Kamis (31/3/2022) di Mifan Padang Panjang. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id -- Tidak rumit sebenarnya mengetahui lembaga itu badan publik menjadi objek UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .

"Semua lembaga gunakan uang rakyat di APBD atau APBN itu adalah badan publik, wajib menjalankan perintah UU 14 tahun 2008 itu. Juga lembaga yang mengumpulkan sumbangan kepada masyarakat atau menerima dana asing itu UU menyebutnya badan publik," ujar Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, diskusi dengan Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Kota Padang Panjang, Kamis (31/3/2022) di Mifan Padang Panjang.

Diskusi digelar sebelum pelantikan FJKIP Padang Panjang, juga menghadirkan nara sumber Ketua FJKIP Sumbar Gusriyono dimoderatori Rifnaldi. Nofal mengatakan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik seperti dua sisi mata uang, pers adalah penggedor badan publik yang tertutup.

"Wartawan untuk membuka informasi publik pakai UU Pers tapi bisa jadi warga masyarakat menggunakan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar Nofal.

Baca juga: Kantongi Belasan Tokoh Penerima BUKA Award, FJKIP Lanjutkan Uji NKK

Bedanya kata Nofal. pers bekerja menyampaikan informasi badan publik dikejar deadline, sedangkan kalau informasi publik diminta berdasarkan UU 14 tahun 2008 ada rentang waktu.

"Permohonan informasi 10 hari kerja bagi badan publik menjawab atau memberikan informasi publik, bisa diperpanjang 7 hari kerja tapi diberitahu secara tertulis ke pemohon. Jika tak dijawab atau dijawab tidak puas maka pemohon mengajukan keberatan ke atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), waktunya 30 hari kerja, tak diacuhkan juga maka pemohon berhak mensengketakan badan publik itu ke Komisi Informasi,"ujar Nofal Wiska. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: