Mau Kabur ke Makassar, Pembunuh Wanita Ini Ditangkap Polisi di Deli Serdang

Minggu, 03 April 2022, 10:42 WIB | Hukum | Nasional
Mau Kabur ke Makassar, Pembunuh Wanita Ini Ditangkap Polisi di Deli Serdang
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan kasus tindak pindana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial Jahormat alias Omat (24) alias ESG. IST
IKLAN GUBERNUR

Mengetahui keberadaan pelaku, Satreskrim Polres Asahan berkoordinasi dengan Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Poldasu kemudian berhasil mengamankan pelaku ESG di jalan Sultan Serdang, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

"Setelah interogasi, pelaku ESG mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Orlida Br Nababan dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 3 kali," ungkapnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti 1 buah pisau panjang 30 cm, 1 buah sarung pisau terbuat dari plastik warna orange panjang 30 cm, 2 buah pecahan kaca jendela depan rumah korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam BK 2098 VAY, 1 buah jam tangan merk Positif warna hitam milik korban, 1 unit handphone Nokia 150 warna hitam milik korban, 1 unit handphone OPPO warna Gold, 1 buah baju milik korban.

Baca juga: Wakil bupati Kabupaten Dharmasraya Leli Arni Hadiri Hari Lahir Nahdlatul Ulama Ke-102

Terkait kasus ini, pelaku ESG disangkakan degan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 dari KUHPidana.

"Pasal 340 ancaman hukuman mati atau atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Kemudian Pasal 338 ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkasnya. (*/Hadi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: