Mau Kabur ke Makassar, Pembunuh Wanita Ini Ditangkap Polisi di Deli Serdang

Mengetahui keberadaan pelaku, Satreskrim Polres Asahan berkoordinasi dengan Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Poldasu kemudian berhasil mengamankan pelaku ESG di jalan Sultan Serdang, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Setelah interogasi, pelaku ESG mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Orlida Br Nababan dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 3 kali," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti 1 buah pisau panjang 30 cm, 1 buah sarung pisau terbuat dari plastik warna orange panjang 30 cm, 2 buah pecahan kaca jendela depan rumah korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam BK 2098 VAY, 1 buah jam tangan merk Positif warna hitam milik korban, 1 unit handphone Nokia 150 warna hitam milik korban, 1 unit handphone OPPO warna Gold, 1 buah baju milik korban.
Baca juga: Penyebaran Informasi Pemko Padang Panjang, Saatnya Semua OPD Ambil Peran
Terkait kasus ini, pelaku ESG disangkakan degan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 dari KUHPidana.
"Pasal 340 ancaman hukuman mati atau atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Kemudian Pasal 338 ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkasnya. (*/Hadi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
- SPPG Polri: Langkah Strategis Presiden Prabowo untuk Gizi Rakyat
- Presiden Prabowo Sebut Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat