Inilah SKB 3 Menteri Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Kamis, 07 April 2022, 16:16 WIB | Ragam | Nasional
Inilah SKB 3 Menteri Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Ilustrasi Libur Nasional
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalamSurat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," bunyi SKB.

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:

Baca juga: Aqua Dwipayana: Kongres FJPI 2025 Inspirasi untuk Jurnalis Perempuan Indonesia

-- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

-- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

-- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

-- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

Baca juga: Peringatan Hari Guru Nasional ke 79 di Dharmasraya Diberi Tema Apel Akbar Guru

-- 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: