Januari-April 2022, Polda Sumbar Tangani 6 Kasus Penindakan Penyalahgunaan BBM

Senin, 11 April 2022, 10:42 WIB | Hukum | Kota Padang
Januari-April 2022, Polda Sumbar Tangani 6 Kasus Penindakan Penyalahgunaan BBM
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik. IST
IKLAN GUBERNUR

Yang kedua, pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 16.40 WIB di Paingan Nagari Guguk Kuranji Hilir Kec. Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga telah terjadi tindak pidana melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi.

Barang bukti yang diamankan satu unit alat berat merk komatsu PC 200 6 selindar, satu unit alat berat merk komatsu PC 200 4 selinder, 7 jerigen warna biru isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan 5 jerigen warna kuning isi 32 liter bahan bakar jenis solar. "Diproses oleh Polres Pariaman," ujarnya.

Untuk kasus ketiga, pada hari Jum'at tanggal 11 Maret 2022, sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Tapan Kerinci Kenagarian Muaro Sako Kec. Rahul Kab. Pesisir Selatan.

Baca juga: SMP N 2 Rayakan Hari Batik Nasional dengan Semarak Budaya dan Kreativitas Siswa

"Tersangka FH (26) warga Sarolangun Jambi, mengangkut Bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga," jelas Kombes Pol Satake Bayu.

Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil liht truck merek Hino warna hijau B 9031 PYW, 74 galon masing-masing berisi 31 liter jenis Solar, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci kontak. "Proses sidik Polres Pesisir Selatan," ujarnya.

Selanjutnya kasus yang keempat diproses oleh Polres Pesisir Selatan, dimana pada hari Jum'at tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di SPBU Simpang Lagan Kec. Linggo Saribaganti telah tertangkap tangan 1 orang laki-laki inisial DM pada saat melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin usaha niaga.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Suzuki Mega Cary warna putih No. Pol BA 8398 GK bermuatan 40 jerigen yg masing-masing jerigen berisi BBM jenis Solar.

Untuk kasus yang kelima, terang Kabid Humas, dilakukan penangkapan oleh Polres Solok Selatan terhadap seorang laki-laki inisial BH (31) warga Kabupaten Kerinci, Jambi.

Berawal ketika anggota Polres Solok Selatan sedang melakukan patroli di jalan raya Jorong Timbulun Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kab. Solok Selatan, menemukan tersangka sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite dengan menggunakan mobil Suzuki ST 150- PICK UP /MB dengan jenis Pickup warna hitam dengan Nopol BH 9663 KE tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Selanjutnya kasus yang keenam, saat ini tengah dalam penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul 20.30 WIB, tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar pada sebuah gudang yang berada di Jalan Tanah Sirah Kelurahan Tanah Sirah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: