DPRD Binjai Sumut Belajar ke DPRD Sumbar Soal LKPJ

Kamis, 14 April 2022, 15:11 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Binjai Sumut Belajar ke DPRD Sumbar Soal LKPJ
rombongan DPRD Kota Binjai ini diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Persidangan DPRD Sumbar, Husin Daruhan, didampingi Elvi Yanos dan Delvi di ruangan khusus I DPRD Sumbar, Rabu (13/4). IST

PADANG, binews.id -- Dalam pembahasanLaporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)Kepala Daerah Tahun 2021, DPRD Kota Binjai Provinsi Sumut berkunjung ke DPRD Sumbar untuk belajar.

Kedatangan rombongan DPRD Kota Binjai ini diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Persidangan DPRD Sumbar,Husin Daruhan, didampingiElvi YanosdanDelvidi ruangan khusus I DPRD Sumbar, Rabu (13/4).

Ketua DPRD Kota BinjaiNursalam Putra, selaku pimpinan rombongan menjelaskan bahwa tunjuan mereka berkunjung ke DPRD Sumbar yaitu, koordinasi dan konsultasi mengenai evaluasi DPRD terhadap pemerintah kota (Pemko) tentang rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021.

"Kami datang ke DPRD Sumbar karena DPRD Sumbar adalah tempat yang tepat untuk kami bertanya dan belajar dalam pembahasan LKPJ ini," kata Nursalam.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sumbar Tetapkan Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024

Menanggapi hal tersebut, Husin Daruhan menjelaskan bahwa di DPRD Sumbar sebelum pembahasan LKPJ, DPRD terlebih dahulu membentuk panitia khusus (Pansus). Kemudian Pansus ini lah bekerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus).

Pansus ditetapkan dalam rapat paripurna dewan setelah agenda penyampaian nota pengantar LKPJ disampaikan gubernur.

Pada kesempatan itu, Delvi menambahkan bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntanbilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Dalam pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD satu kali dalam satu tahun," jelas Delvi.

Baca juga: Pansus LKPJ DPRD Sumbar Tinjau Lokasi Strategis untuk Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah

Menurut Delvi, laporan tersebut disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: