DPRD Binjai Sumut Belajar ke DPRD Sumbar Soal LKPJ

"Selanjutnya dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintahan," terangnya.
Dengan begitu, lanjutnya, dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD akan dapat dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaannya.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Binjai Nursalam Putra mengaku sangat puas sekali datang ke DPRD Sumbar. "Semua pertanyaan yang kami ajukan mendapat jawaban yang memuaskan," tutupnya. (*/bi)
Baca juga: Pansus I DPRD Jambi konsultasi Penyusunan LKPJ ke DPRD Sumbar
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025