DPRD Binjai Sumut Belajar ke DPRD Sumbar Soal LKPJ
"Selanjutnya dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintahan," terangnya.
Dengan begitu, lanjutnya, dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD akan dapat dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaannya.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Binjai Nursalam Putra mengaku sangat puas sekali datang ke DPRD Sumbar. "Semua pertanyaan yang kami ajukan mendapat jawaban yang memuaskan," tutupnya. (*/bi)
Baca juga: Pansus I DPRD Jambi konsultasi Penyusunan LKPJ ke DPRD Sumbar
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Optimalisasi PAD, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD
- Fraksi-Gerindra Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Padang Sahkan Ranperda BMD, SOTK, dan Pangan
- DPRD Padang Tolak Pembelian Tanah Rp19,7 Miliar, Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas
- DPRD Sumbar Sahkan Propemperda 2026 dan Dua Ranperda Strategis, Fokus Perkuat Tata Kelola Daerah
- DPRD dan Pemko Padang Sahkan Dua Perda Strategis untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan







