Bupati Sutan Riska Hadiri Penobatan Lima Penghulu Suku Dibawah Naungan Datuk 12 Pulau Punjung

Sabtu, 05 Februari 2022, 20:36 WIB | Ragam | Kab. Dharmasraya
Bupati Sutan Riska Hadiri Penobatan Lima Penghulu Suku Dibawah Naungan Datuk 12 Pulau...
Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat menghadiri acara penobatan Panghulu Suku Dt. 12 Pulau Punjung, di Rumah Godang Patopang Dt. Tambajo. sabtu (5/2/22). IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id - Raja Pulau Punjung, Abdul Haris Tuanku Sati telah menobatkan ataubatagak galalima orang Datuk dan Penghulu Suku, Datuk 12 Pulau Punjung di Rumah Gadang Patopang Dt. Tambajo. Lima orang yang dinobatkan oleh Raja Pulau Punjung antara lain, Pasdisata Dt Kabilangan Labieh (Patapang Darek), Elmen Deloys Dt. Padoko Sindo (Caniago Rumah Tabek), Supardi Dt.Rajo Lelo (Patapang Rumah Bukiu), ZE Dt. Gindo Samajo (Chaniago Rumah Tanggah Padang), M. Jamil Dt.Tambajo (Patapang Tapi Air), acara ini digelar Sabtu, (05/02/2).

Orang nomor satu di Kabupaten Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan turut serta menghadiri acara penobatan Panghulu Suku Dt. 12 Pulau Punjung, di Rumah Godang Patopang Dt. Tambajo. Dan dihadiri juga oleh Wabup Dharmasraya, Dasril Panin Dt. Labuan, Ketua DPRD, Pariyanto, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, Raja Pulau Punjung, Abdul Haris Tuanku Sati, Raja Padang Laweh, Sutan Alif, Raja Siguntur, Sutan Hendri, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai dan undangan lainnya.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Bupati menyampaikan apresiasi telah dilaksanakannya dan disumpah Datuk dan Penghulu sebanyak lima orang, yang dinobatkan oleh Raja Pulau Punjung. Dan acara tersebut telah terlaksana dengan baik dan lancar sesuai yang diharapkan masyarakat semua. Kepada seluruh Datuk dan Penghulu yang telah dinobatkan, seluruh masyarakat percaya kepada Datuk dan Penghulu yang dilantik akan menjalankan amanat dan seluruh ketentuan yang telah diucapkan saat dinobatkan tadi.

Sebab para Ninik Mamak di tengah keponakan dan masyarakat yang ditinggihkan saranting, didahulukan selangkah sangat penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Pembangunan adat dan budaya di Minangkabau adalah salah satu prioritas kita dan untuk diperkuat, baik dalam pemerintah ataupun dalam kehidupan kita di alam Minangkabau ini.

Baca juga: Paket Pekerjaan dalam Tahap Lelang, Makodim Dharmasraya Segera Berdiri

"Alhamdulillah kita bisa hadir dalam kesempatan ini dalam rangkabatagak galaDatuk 12 Empat Koto Pulau Punjung. Insya Allah acara ini diridoi oleh Allah. Dalam kesempatan ini saya mengingatkan kepada kita bersama, bahwasannya yang kita lakukan saat ini adalah tugas mulia yang harus kita perlihatkan kepada anak cucu dan keponakan kita. Karena ini akan diturunkan tujuh turunan nantinya, dan menjadikan kekuatan bagi kita khususnya adat alam Minangkabau," terang Bupati saat memberikan kata sambutan.

Kata Bupati lagi, seorang Penghulu adalah merupakan pemimpin bagi anak kemenakan. Dalam melaksanakan kepemimpinannya harus penuh dengan kesabaran, kesadaran, kejujuran, dan penuh tanggung-jawab. Tugas seorang Penghulu mencangkup segala bidang seperti memperhatikan ekonomi anak keponakan, pendidikan, kesehatan, perumahan, agama anak keponakan serta menyelesaikan suatu masalah ketika terjadinya perselisihan. Dalam lingkungan anak keponakan dan masyarakat nagari.

Selanjutnya, dalam adat nagari Minangkabau penghulu mempunyai tugas pokok yang perlu menjadi bahan evaluasi bagi kita semua dalam melakukan setiap pengayoman terhadap anak keponakan kita.

Sekedar mengingatkan, ada beberapa tugas pokok untuk seorang Penghulu antara lain Pertama,manuruik alua nan luruihartinya seorang Penghulu harus melaksanakan seluruh tugas kepenghuluanya menurut ketentuan ketentuanadat lamo pusako usang.Yakni meletakkan sesuatu pada tempatnya, yang dilandaskan pada empat macam ketentuan. Melaksanakankato pusako,melaksanakan kata mufakat,kata dahulubatapati kato kudian ndak dicari.

Baca juga: Sutan Riska Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah IPPAT Dharmasraya

Kedua,manampuah jalan nan pasaartinya seorang Penghulu harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku baik secara berumah-tangga,bakorong, bakampung, banagarijangan dirubah dan jangan dilanggar jalan menuju dunia dan jalan menuju akherat. Ketiga,mamaliharo harto pusakoseorang Penghulu memiliki kewajiban memelihara harta pusaka kaumnya dan anak kemenakannya jangan sampai terjual atau berpindah ke orang lain ataupun mengadainya yang tidak sesuai dengan yang diperbolehkan adat Minangkabau. Keempat,memeliharo anak kamanakan.Tugas ini adalah yang paling berat dan sangat suci.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: