Bapemperda DPRD Sumbar Kembali Tunda Pembahasan Perda Konversi Bank Nagari, Ini Alasannya

Selasa, 19 April 2022, 08:51 WIB | Politik | Kota Padang
Bapemperda DPRD Sumbar Kembali Tunda Pembahasan Perda Konversi Bank Nagari, Ini Alasannya
Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Kamis (14/4/22). IST
IKLAN GUBERNUR

Sesuai Pasal 14, menyebutkan bahwa syarat permohonan izin perubahan kegiatan ke syariahdiantaranya disertai misi, visi perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah, rancangan perubahan anggaran dasar, nama calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Kemudian juga dilengkapi dengan dokumen rencana bisnis, studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, termasuk rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah terkait adanya kredit yang bermasalah. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: