Bapemperda DPRD Sumbar Kembali Tunda Pembahasan Perda Konversi Bank Nagari, Ini Alasannya
Sesuai Pasal 14, menyebutkan bahwa syarat permohonan izin perubahan kegiatan ke syariahdiantaranya disertai misi, visi perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah, rancangan perubahan anggaran dasar, nama calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Kemudian juga dilengkapi dengan dokumen rencana bisnis, studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, termasuk rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah terkait adanya kredit yang bermasalah. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








