Baru 3 Daerah yang Menyerahkan Data Penerima Bantuan Covid-19 ke Pemprov Sumbar

Minggu, 19 April 2020, 13:11 WIB | Kesehatan | Kota Padang
Baru 3 Daerah yang Menyerahkan Data Penerima Bantuan Covid-19 ke Pemprov Sumbar
Nasrul Abit, Wakil Gubernur Sumatera Barat

PADANG, binews.id -- Pemprov Sumbar mencatat baru tiga daerah yang memberikan data penerima bantuan Covid-19. Padahal, mulai Rabu (22/4), Provinsi Sumbar sudah menerapkan PSBB seperti yang telah direstui Kemenkes RI.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, saat memberikan keterangan lewat video Sabtu (17/4), kemarin di Padang.

Dikatakan Wagub, pemerintah telah menyiapkan bantuan untuk masyarakat yang terkena dampak ekonomi Covid-19, dengan nominal 600 ribu untuk 3 orang per KK (Kartu Keluarga).

Bantuan diberikan selama 3 bulan, untuk bulan April, Mei dan Juni. Dan Pemerintah telah menyiapkan anggaran 215 Miliar untuk bantuan keuangan ini selama 3 bulan.

Baca juga: Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!

"Uang ini langsung akan diserahkan kepada Kabuapaten/Kota. Saat ini sudah 3 kota yang selesai data nya," sebut Wagub.

Bagi Kabupaten/Kota yang belum menyerahkan data, agar segera mengajukan ke Provinsi. "Jika data sudah selesai, uang bantuan langsung kita transfer dan dibagikan langsung kepada masyarakat, agar masyarakat yang terdampak bisa langsung menikmatinya," ujar wagub.

Selanjutnya, Wagub menyampaikan, untuk tahap pertama PSBB mulai diberlakukan Rabu, 22 April 2020 dan berakhir 5 Mei 2020.

"Untuk itu masyarakat Sumbar dan seluruh masyarakat Perantau yang masuk sumbar diminta agar mematuhi aturan selama PSBB, mari kita disiplin diri, dan berdiam diri dirumah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 atau pandemi virus corona lebih luas,"harapnya

Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin

Wagub mengimbau, Kepada masyarakat sumbar, Bupati/Wali Kota, mari bersama-sama taati aturan dalam pemberlakuan PSBB ini agar Sumbar segera keluar dari Covid-19 ini. (melba)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: