Sutan Riska Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 20 April 2022, 20:52 WIB | Ragam | Kab. Dharmasraya
Sutan Riska Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA - binews.id -Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengingatkan perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 lebaran. Imbauan bupati tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya Nomor 560/107/Transnaker/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Surat edaran sudah kita sampaikan sebagai acuan pembayaran THR tahun ini, sebagian sudah kita sampaikan melalui lisan. Secara resmi juga sudah dilakukan dalam berapa hari ini ke perusahaan-perusahaan," ujar Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Dharmasraya, Kandam.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan beberapa poin penting dalam pemberian THR pekerja, diantaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi terberat penutupan sementara operasional perusahaan. Namun pihak berharap perusahaan membayarkan THR sebelum waktu yang ditentukan.

Baca juga: Wakil Bupati Dharmasraya Minta Pengurus Masjid Jangan Larang Anak ke Mesjid

Dijelaskannya, dalam SE tersebut juga dirincikan rumusan pemberian THR sesuai dengan masa kerja. Tujuannya, sebagai pedoman bagi masing-masing perusahaan agar bisa membayar THR sesuai ketentuan.

Namun demikian, dalam SE tersebut tidak disebutkan bahwa pembayaran THR harus 100 persen atau penuh. Mengingat SE yang diterbitkan mengacu pada SE dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor:M/1/HK.04/IV/2022 dimana pembayaran THR penuh sifatnya imbauan.

Artinya, bagi perusahaan yang kondisi keuangan sudah mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh dan harus disegerakan karena tentu masyarakat membutuhkan hal itu.

"Tidak ada instruksi resmi yang bisa kita jadikan acuan bayar THR 100 persen,sebab itu adalah imbauan.

Baca juga: Wabup Leli Arni Ajak ASN Dukung Wujudkan Visi Dharmasraya Sejahtera Merata

Ditambahkannya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Barat mendirikan posko pengaduan dan layanan konsultasi bagi pekerja yang dinilai tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: