Lebih Dari 84 Ribu Pos Jaga Desa Dibentuk untuk Cegat COVID-19

Terkait pelaksanaan dan anggaran, pembentukan daripada Relawan Desa Lawan COVID-19 termasuk kegiatan Pos Jaga Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Pemendes) Nomor 6 Tahun 2020 yang memuat tiga hal yang menyinggung mengenai peran desa dalam pencegahan dan penanganan COVID-19, padat karya tunai dan penggunaan dana desa untuk COVID-19.
Keberhasilan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, tergantung dari peran serta masyarakat sebagai garda terdepan. Dari cakupan RT, RW, Dusun, Desa, Kelurahan, akan berdampak ke cakupan yang lebih luas. Oleh sebab itu Mendes PDTT Halim berharap agar masyarakat dapat mendukung penuh upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kita yakin, kalau tiap-tiap Desa melakukan penanganan serius sebagaimana harapan kepala gugus tugas tadi, Desa Mandiri, maka scope kecil selesai, otomatis akumulasi dari scope kecil tadi akan berdampak pada scope yang lebih luas. Scope kecamatan, scope kabupaten, scope provinsi dan tentu scope Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Mendes PDTT Halim. (rls/mel)
Baca juga: Kembali Mutasi Bergulir di Lingkungan Pemko Bukittinggi,64 Pejabat Dilantik Wako Erman Safar
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru
- Kemenkes Targetkan 53 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan: Ini Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025