Lebih Dari 84 Ribu Pos Jaga Desa Dibentuk untuk Cegat COVID-19

Senin, 20 April 2020, 16:00 WIB | Kesehatan | Nasional
Lebih Dari 84 Ribu Pos Jaga Desa Dibentuk untuk Cegat COVID-19
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar
IKLAN GUBERNUR

Terkait pelaksanaan dan anggaran, pembentukan daripada Relawan Desa Lawan COVID-19 termasuk kegiatan Pos Jaga Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Pemendes) Nomor 6 Tahun 2020 yang memuat tiga hal yang menyinggung mengenai peran desa dalam pencegahan dan penanganan COVID-19, padat karya tunai dan penggunaan dana desa untuk COVID-19.

Keberhasilan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, tergantung dari peran serta masyarakat sebagai garda terdepan. Dari cakupan RT, RW, Dusun, Desa, Kelurahan, akan berdampak ke cakupan yang lebih luas. Oleh sebab itu Mendes PDTT Halim berharap agar masyarakat dapat mendukung penuh upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kita yakin, kalau tiap-tiap Desa melakukan penanganan serius sebagaimana harapan kepala gugus tugas tadi, Desa Mandiri, maka scope kecil selesai, otomatis akumulasi dari scope kecil tadi akan berdampak pada scope yang lebih luas. Scope kecamatan, scope kabupaten, scope provinsi dan tentu scope Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Mendes PDTT Halim. (rls/mel)

Baca juga: Wako Bukittinggi Erman Safar Salurkan PKH Triwulan

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: