BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Kegiatan Internasional

1. PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing;
2. PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;
3. PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank; dan 4. PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang TransaksiDomestic Non-Deliverable Forward. (*/bi)
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Supardi Jadi Narasumber di Pertemuan Filantropi Angkatan II
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sumbar Menyapa Rantau: Roadshow Gubernur dan Bank Nagari Demi Masa Depan 2025--2030
- Nevi Zuairina Usul Koperasi sebagai Solusi Distribusi LPG 3 Kg untuk Minimalkan Kebocoran dan Perkuat Pengawasan
- Hj. Nevi Zuairina Dorong BUMN Energi Percepat Pengembangan Baterai EV dan Optimalisasi Limbah
- Awal Tahun 2025 Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta
- Nevi Zuairina minta Pengawasan BBM Subsidi Ditingkatkan dan Pelanggar Harus Diberi Efek Jera