BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Kegiatan Internasional

Kamis, 12 Mei 2022, 10:31 WIB | Ekonomi | Nasional
BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Kegiatan Internasional
Bank Indonesia. IST
IKLAN GUBERNUR

1. PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing;

2. PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;

3. PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank; dan 4. PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang TransaksiDomestic Non-Deliverable Forward. (*/bi)

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Supardi Jadi Narasumber di Pertemuan Filantropi Angkatan II

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: