Peringkat Dua dari 416 Kabupaten se- Indonesia

Dharmasraya Raih Prestasi Terbaik Tingkat Nasional

Sabtu, 21 Mei 2022, 15:18 WIB | Gaya Hidup | Kab. Dharmasraya
Dharmasraya Raih Prestasi Terbaik Tingkat Nasional
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali meraih penghargaan prestesius di tingkat nasional. Tak tanggung-tanggung, Dharmasraya berada dalam peringkat dua dari 416 kabupaten seluruh Indonesia. IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali meraih penghargaan prestesius di tingkat nasional. Tak tanggung-tanggung, Dharmasraya berada dalam peringkat dua dari 416 kabupaten seluruh Indonesia sebagai kabupaten berkinerja terbaik dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2021 dan 2022.

Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara Sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2021 yang digelar secara hybrid oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Bali Dynasty Resort, Kuta, Bali, Rabu (18/5/2022).

Dharmasraya meraih skor 97,60 persen, dan hanya berada tipis di bawah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah dengan skor 98,33 persen di posisi pertama. Bahkan prestasi Dharmasraya tersebut menjadi satu-satunya di Provinsi Sumatera Barat yang masuk dalam jajaran 10 besar dalam kategori pemerintah kabupaten.

Atas torehan penghargaan ini, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, sekali lagi mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT. Pasalnya prestasi yang diperolehnya bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di tingkat nasional merupakan yang ke sekian kali sejak Ia memimpin jalannya roda pemerintahan pada tahun 2016.

Baca juga: Mulai Bertugas, Wawako Padang Panjang Allex Saputra Jadi Pembina Apel ASN

"Alhamdulilah, rasa syukur kembali kami ucapkan atas rahmad dan hidayah yang diberikan Allah kepada saya dan tim pemerintah daerah, sehingga kita kembali memperoleh prestasi tingkat nasional ini," ucap Sutan Riska ketika dimintai keterangan pada Kamis (19/05).

Baginya, rentetan prestasi yang telah diperoleh Dharmasraya selama tujuh tahun belakangan bukan datang dengan sendirinya. Hal ini merupakan hasil komitmen dan kerja keras semua pihak yang selalu solid bersama dirinya dalam mewujudkan Dharmasraya yang lebih baik.

Standar pelayanan minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

"Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Dengan adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat kita," jelas Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu.

Baca juga: BPK Sumbar Periksa LKPD 2024, Pj Sekda Yosefriawan: Pemko Padang Siap Kooperatif

Menurutnya, pelayanan dasar ini berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketentraman masyarakat, dan lain-lain. Untuk itu, penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: