Peringkat Dua dari 416 Kabupaten se- Indonesia
Dharmasraya Raih Prestasi Terbaik Tingkat Nasional
"Ke depan SPM ini terus diterapkan dengan lebih baik lagi, karena pada hakikatnya, tugas pemerintah adalah melayani. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban kami bersama para ASN, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ungkapnya.
Sesuai Permendagri 59 Tahun 2021, penerapan SPM ini terdapat beberapa langkah. Yakni pengumpulan data, penyusunan tencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
Sutan Riska juga terus mendorong para ASN untuk terus berinovasi menciptakan sesuatu yang baru dan menghadirkan layanan-layanan publik yang inovatif sesuai visi Dharmasraya Maju, Mandiri dan Berbudaya
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Serahkan Baju Batik untuk ASN dan Guru Dinas Pendidikan
"Karena inovasi merupakan ruh dari birokrasi, maka hal ini harus menjadi komitmen kita bersama memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Dijelaskan, semua daerah di Indonesia terus berpacu untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbaik untuk kesejahteraan rakyatnya. Sehingga perlu adanya akselerasi dan percepatan reformasi birokrasi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. (*/San)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Dakwah Sunyi dari Teras Negeri: Jejak Pengabdian UPZ Baznas Semen Padang Menyusuri Mentawai
- Tim Safari Ramadhan Kabupaten Dharmasraya Kunjungi Masjid Muslimin di Nagari Sungai Rumbai
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Buka Bersama Bupati Dharmasraya
- Peringati HUT Ke-21, Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Tabligh Akbar
- Tipe-X Sukses Guncang Dharmasraya, Ribuan Penonton Berjingkrak





