Maksimalkan Pelayanan Transaksi Pajak Kendaraan
Gubernur Sumbar Resmi Launching Samsat Wisata Bukittinggi
Selain itu dilakukan penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Daerah bagi yang telah menunaikan kewajiban bayar pajak minimal 90 persen pada triwulan I, daerah tersebut adalah Pemkot Bukittinggi, Pemkab Sijunjung, Pemkot Pariaman, Pemkot Sawahlunto, Pemkot Solok, Pemkot Padang Panjang, dan Pemkab Tanah Datar. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ombudsman RI dan UIN Bukittinggi Tandatangani MoU Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kontribusi Sosial Organisasi Jam Gadang 88
- Wagub Sumbar Vasko Ruseimy: Mari Jadikan Masjid Sebagai Pusat Aktivitas Positif Masyarakat
- Keluarga Alumni SMA 6 Padang (Kasmansix) Gelar Rapat Kerja dan Family Gathering di Bukittinggi
- Novrianto Ucok Terima Anugerah Achievement Motivation Person dari KI Sumbar








